Petugas RS Islam Karawang Salah Kaprah, Pasien Masih Hidup Dianggap Meninggal

oleh
Rumah Sakit Islam Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Foto : Denis FW

KAB KARAWANG – Petugas Rumah Sakit (RS) Islam Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akui adanya kesalah pahaman terkait Pasien yang masih hidup dianggap meninggal.

“Ngga itu masih hidup, itu ada kesalahan dari INA-CBG-nya, kita nge-klimnya pasien itu yang sudah meninggal, sebenarnya ngga. Tapi sudah dikonfirmasi ke pihak BPJS-nya juga ko, ke Bu Mira,”

Demikian disampaikan Titiek, salah seorang wanita Petugas RS Islam, melalui telepon selularnya. Rabu, 19/09/2018.

Dikatakan Titiek, kesalahannya ada pada saat rawat inap, pada tanggal 08/09/2017, pulang pada tanggal 15/09/2017. Itu ada kesalahan klik-nya, sebenarnya ngga meninggal sih. Katanya.

Selanjutnya, Kartu KIS PBI An. Acih, Nomor 0000493095014, dinonaktifkan melalui usulan KEMENSOS SK 178/HUK/2017 pada tanggal 28/01/2018.

Tanpa mengetahui permasalahan tersebut, Acih, yang hendak berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang, kaget bukan kepalang. Pasalnya, saat hendak berobat kartu tersebut dalam keadaan tidak aktif.

“Jelas kaget lah, saat hendak dipakai, kartu itu ternyata tidak aktif,” ungkap Eja, anak pemilik kartu.

Akibat penonaktifan kartu tersebut yang tidak disertai dengan pemberitahuan lebih dulu kepada pemegangnya, sehingga Acih, mendadak imigrasi ke BPJS Mandiri. Namun, karena aturan yang dibuat BPJS Kesehatan sejak 01/06/2015 lalu, menyebutkan kartu BPJS baru dapat digunakan 14 hari setelah Virtual Account (VA) diterima, hingga kartunya masih tetap tidak bisa digunakan.

“Akhirnya kami berobat melalui peserta umum, tidak menggunakan kartu sakti yang katanya buat rakyat. Sekarang kami sedang mencari biaya untuk pengobatan,” sambung Eja.

Menanggapi hal tersebut, Denis FW, Ketua Umum Garda RI (GARI), menyesalkan kondisi kejadian yang dinilai merugikan rakyat itu.

“Jelas dirugikan. Apapun alasannya, jika Kartu KIS dinonaktifkan, pihak pemerintah harusnya mengabarkan terlebih dahulu kepada pemilik kartu,” kata Denis, melalui rilis pesan singkat Whatsapp. Rabu, 19/09/2018 malam.

Denis menambahkan, soal penonaktifan kartu KIS PBI ini, Pemerintah seharusnya mengabarkan 14 hari sebelum dinonaktifkannya, sehingga rakyat bisa melakukan langkah antisipasi, jika pemerintah hendak mencabut bantuan yang notabene berprinsip gotong royong itu.

“Kami akan melakukan investigasi mendalam, terkait dengan masalah ini. Apakah masalah ini terjadi hanya kepada Ibu Acih, atau kepada para pemegang KIS PBI yang lainnya juga,” tegasnya.

 

 

 

Reporter : Denis FW
Editor      : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *