KAB KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), telah melayangkan Surat Peringatan bernomor 503/65/Satpol PP tertanggal 23 Januari 2017, kepada PT. Panca Tokma Lestari, agar segera menutup usatidakkamigga semua legalitas perijinan IMBnya memenuhi sarat aturan. Kamis 01/02/2018.
Namun, menurut pantauan media Targetnews.web.id, hingga saat ini pihak PT. PTL tersebut belum mentaati peringatan yang dilayang Satpol PP. Karena seluruh ritel Tokma yang ada di Kabupaten Karawang, masih tetap beroperasi seperti biasa. Salah satunya, di wilayah Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru yang tetap beroperasi melayani pembeli seperti tak terjadi permasalahan apapun.
Menanggapi hal terkait PT. PTL tersebut, Ketua Umum GARDA RI, Denis FW, geram.
“Dengan tidak mengindahkan peringatan dari Dinas yang berwenang, sudah jelas dengan hal tersebut PT. Panca Tokma Lestari sudah melecehkan dan merendahkan martabat Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.” tegas Denis, dalam keterangan tertulinya via WhatsApp. Jum’at, 02/02/2018.
Selain itu kata Denis, saya mendorong pihak Dinas PUPR yang telah mendapatkan tembusan untuk segera membongkar bangunan PT PTL bodong tersebut
“kami mendesak kepada Dinas PUPR untuk segera membongkar bangunan Tokma yang jelas-jelas bodong tidak mempunyai IMB. Kami beri waktu satu minggu dari sekarang, bila tidak, kami akan melakukan aksi di kantor bupati dengan mengerahkan seluruh kekuatan Garda RI.” katanya.
Sementara, Kabid Wasdal, Asep Suryana, menjelaskan, bahwa Wasdal DPMPTSP sudah melaksanakan tugas sesuai tupoksi.
“kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi kami, dan untuk penindakan telah kami serahkan kepada Satpol PP selaku pemegang kewenangan” ujar Asep, saat di kunjungi di ruang kerjanya.
Sangat di sayangkan, hingga berita ini di turunkan, Kasatpol PP terkait belum dapat ditemui wartawan.
Penulis : Tim Targetnews.web.id
Editor : Deni