KOTA DEPOK – Terkait pelaksanaan eksekusi Pasar Kemiri Muka, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), yang akan digelar pada 19 April 2018 yang ramai diberitakan diberbagai media massa. Hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Depok angkat bicara.
“Sejak awal, Pemkot Depok telah menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan eksekusi Pasar Kemiri Muka, yang akan dilakukan PN Depok.” kata Walikota Depok, Muhammad Idris, seperti dalam rilis yang diberikan. Senin, 16/04/2018.
Pernyataan keberatan ini dikatakan Muhammad Idris, juga sudah disampaikan kepada PN Depok. Alasan terkait keberatan tersebut, karena Putusan PN Bogor bernomor : 36/pdt/G/2009/PN.Bgr jo Putusan pengadilan tinggi Bandung no: 256/pdt/2010/PT. Bdg jo Putusan MA no: 695 K/pdt/2011 jo putusan MA no: 476 PK/pdt/2013, adalah putusan yang non executable.
“Amar putusan angka 6 putusan PN Bogor, tidak menyebutkan secara jelas mengenai obyek yang akan dieksekusi,” tegas Walikota Depok itu.
Berikutnya, Muhammad Idris berujar, status tanah Pasar Kemiri Muka itu sudah beralih menjadi tanah negara, karena HGB No.68/Kemiri Muka, telah berakhir haknya pada tanggal 4 Oktober 2008 lalu.
“Di atas tanah Pasar Kemiri Muka, telah berdiri bangunan yang dibiayai oleh APBD Kota Depok, dan terinventarisasi sebagai asset milik Pemkot Depok. Sehingga berdasarkan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak manapun dilarang melakukan penyitaan,” tegasnya.
Walikota menilai, penetapan Ketua PN Depok No. 04/Pen.Pdt/Del.Eks.Peng/2015/PN.Dpk, yang akan melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah penetapan yang bertentangan dengan hukum, karena melebihi amar putusan.
“PN Depok telah melakukan penafsiran sendiri atas amar putusan, karena secara hukum tidak dibenarkan PN Depok melakukan penafsiran kembali atas putusan yang akan dieksekusi,” katanya.
Penulis : Tineke Nicolas
Editor : Deni