Setelah Buron, Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Anggota Polisi Akhirnya Dilumpuhkan Dengan Timah Panas.

oleh
Dua dari Tiga tersangka yang sempat melarikan diei dari Tahanan Polsek Ujungberung kembali berhasil ditangkap polisi. Konten Jabar / Foto Istimewa
Dua dari Tiga tersangka yang sempat melarikan diei dari Tahanan Polsek Ujungberung kembali berhasil ditangkap polisi. Konten Jabar / Foto Istimewa.

BANDUNG – Pelarian DN (26) dan DP (20) Dua dari tiga tahanan pelaku yang kabur dari tahanan polsek Ujungberung, Kota Bandung. Akhirnya berakhir setelah polisi meringkusnya kembali di daerah Cisompet, Kabupaten Garut. Rabu 28 Desember 2016. Keduanya kabur bersama satu tersangka lain yang saat ini masih diburu polisi. Setelah melakukan penganiayaan terhadap Bripka Sugeng Riyadi, petugas jaga tahanan Polsek Ujungberung.

Keduanya diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung ditempat persembunyiannya yaitu di daerah Sindangpalay, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Namun, karena DN berusaha melawan petugas, akhirnya polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.

“Kami menangkap DN terlebih dahulu di rumahnya pada hari Senin malam. Sementara DK ditangkap di sebuah warnet di kawasan yang sama. Semua kejahatan street crime, begal atau perampokan, kami akan melakukan tindakan keras, tegas, dan terukur. kalau tidak melawan tidak akan (ditembak), tapi kalau melawan, membahayakan jiwa, masyarakat atau aparat. Terpaksa kami tembak,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo kepada wartawan.

Hendro mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap AF (18) yang masih buron. Petugas disebar untuk menangkap pelaku terakhir. Seperti diberitakan sebelumnya, Dn, DP, dan AF menganiaya Bripka Sugeng yang kala itu tengah seorang diri menjaga sel tahanan Mapolsek Ujungberung pada Sabtu 24 Desember 2016. Saat itu, ketiga pelaku berpura-pura meminta air minum kepada Bripka Sugeng. Saat memberikan minum, ketiga tahanan itu langsung melakukan penganiayaan terhadapnya. ***

Editor : Hens Pradhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *