KAB TASIKMALAYA – Setiap Tenaga Kesehatan (Nakes) yang membuka praktik di ruangan rumah pribadi dengan fasilitas rawat inap maupun non rawat inap, wajib memiliki Surat Ijin Praktik (SIP).
Tenaga kesehatan yang melakukan peraktik apalagi dengan fasilitas rawat inap di ruangan rumah pribadinya tanpa memiliki SIP, sama hal nya dengan mal praktik yang jelas-jelas melakukan pelanggaran.
Hal pelanggaran tersebut tercium diduga dilakukan seorang oknum Mantri berinisial A, yang diduga melakukan mal praktik di sertai fasilitas rawat inap selama bertahun-tahun, tanpa memiliki SIP dan tidak menempuh perizinan sesuai peraturan yang di terapkan oleh negara.
Informasi terkait adanya oknum Mantri yang melakukan hal tersebut yang berhasil di dapat awak media Konten Indonesia, yakni di wilayah Desa Suka Maju, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).
Oknum Mantri berinisial A tersebut saat di konfirmasi menyatakan, saya buka praktik sudah lama niatnya hanya untuk menolong masyarakat setempat, kebetulan saya juga bertugas di Puskesmas Bantarkalong.
“Memang saya buka praktek sudah lama dan niatnya hanya untuk menolong masyarakat setempat, dan saya juga kebetulan bertugas di Puskesmas Bantarkalong,” ungkap Mantri berinisial A, saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Jum’at 02/02/2024.
Dari Dinas Kesehatan diakui Mantri A, memangsaya belum memilik izin untuk praktek maupun rawat inap, saya buka praktek setiap hari dan hanya sekedar observasi saja, memang benar belum miliki ijin.
“Dari Dinas Kesehatan juga memang saya belum memilik izin, izin untuk praktek maupun rawat inap, buka praktek saya setiap hari dan itu hanya sekedar untuk observasi saja, memang benar belum ijin,” akunya.
Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan salah seorang mantan pasien berinisial AG, yang sempat di rawat inap di Mantri A, yang membenarkan adanya operasional praktek dan rawat inap tersebut.
“Waktu itu saya 3 hari dirawat di klinik itu pak, dan biayanya menurut saya cukup mahal juga.” ungkap AG, saat di kunjungi di kediaman rumahnya. Jum’at 02/02/2024.
Sementara, sesuai pasal 86 ayat (3) peraturan perijinan, setiap tenaga kesehatan yang membuka dan menjalankan praktik tanpa memiliki SIP sebagamana di maksud dalam pasal 46 ayat (1), di pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.
Reporter : Arrie Haryadi
Editor : Deni