Tarik Paksa Kendaraan Penasehat Gibas, BPRKS Tasikmalaya Disegel

oleh
Sejumlah pasukan Ormas Gibas saat unjuk rasa didalam gedung operasional BPRKS Cabang Kota Tasikmalaya. Senin, 13/04/2018. KONTEN INDONESIA / Ali Hamdani

KOTA TASIKMALAYA – Aksi unjuk rasa (Demo) yang dilakukan sejumlah anggota Organisasi Masa (Ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) di gedung Leasing Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya (BPRKS), Jalan HZ. Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), hampir ricuh. Senin, 16/04/2018.

Para pengurus dan anggota Gibas saat melakukan musyawarah dengan pihak BPRKS Kota Tasikmalaya, di Kantor tersebut.

Menurut sejumlah informasi yang berhasil dihimpun Kontenindonesia.com dilokasi tersebut, terjadinya unjuk rasa itu dikarenakan satu unit kendaraan mobil Toyota Avanza, warna Silver Metalik, Nopol Z 1788 WK yang dipakai seorang Penasehat Gibas Resort Ciamis, pada hari Jum’at 13/04/2018 sekitar pukul 14:00 WIB, mobil tersebut ditarik secara paksa oleh pihak yang mengaku dari leasing BPRKS tersebut disekitar wilayah Kota Tasikmalaya.

Yosep, Kepala Kantor BPRKS Cabang Kota Tasikmalaya (Kanan Depan), saat diskusi musyawarah dengan sejumlah pihak dari Ormas Gibas.

Akibat tidak terima mobil tersebut ditarik secara paksa oleh pihak leasing tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu, ditambah sudah 3 hari setelah penarikan unit tidak adanya informasi jawaban kepastian tentang unit tesebut dari pihak BPRKS. Hingga terjadinya aksi unjuk rasa.

Yosep, Kepala Kantor Cabang BPRKS tersebut mengatakan, untuk saat ini, unit kendaraan tersebut sudah berada di kantor BPRKS pusat. Singkat Yosep, dilokasi gedung BPRKS. Senin, 16/04/2018.

Kemudian, setelah memakan waktu cukup lama bermusyawarah antara pihak Gibas dengan pihak BPRKS tersebut, pihak BPRKS pusat akhirnya memberikan kejelasan lewat telepon, bahwa unit tersebut benar ada dan sudah diamankan. Bahkan, pihak BPRKS pusat tersebut meminta supaya unit tersebut diambil secara langsung oleh pihak Gibas ke kantor BPRKS pusat di Bandung.

Namun, pihak Gibas Ciamis melalui Kuasa Hukumnya, Galih menjelaskan, pihaknya enggan untuk pergi kesana, meskipun dari pihak BPRKS pusat sudah siap untuk memberikan operasional berupa materi.

Setelah dilakukan musyawarah kembali pada saat itu, pihak BPRKS pusat tersebut siap jika unit kendaraan yang ditarik itu besoknya diantarkan ke Kantor BPRKS Cabang Kota Tasikmalaya.

Maka dari itu, untuk sementara waktu kantor BPRKS tersebut diseggel hingga tampil unit kendaraan dimaksud, dan juga, hal tersebut atas persetujuan antara pihak BPRKS (Yosep) Kepala Kantor Cabang BPRKS Tasikmalaya, dan H. Agus, Ketua Gibas Ciamis yang didampingi Kuasa Hukumnya, Galih, dengan disaksikan langsung oleh sejumlah Aparat Penegak Hukum Kepolisian dan TNI.

*Adanya kesalahan informasi mengenai jenis Unit Kendaraan (Mobil) terkait pemberitaan, hingga berita ini sedikit di perbaharui. Yang awalnya jenis kendaraan Toyota Rush, diganti menjadi Toyota Avanza.*

Mohon maaf atas adanya keteledoran Crew kami yang meliput pemberitaan tersebut. – Redaksi 

 

 

 

Penulis : Ali Hamdani
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *