Tidak Jelasnya DBH Pajak Rokok. Aksan Yambu : Penyalurannya Harus Jelas, Jangan Rugikan OPD

oleh
Drs. Aksan Yambu, anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Fraksi Partai Demokrat, saat dijumpai Kontenindonesia.com dikantor DPRD. KONTEN INDONESIA / Irwan Hamsi 

KAB PASANGKAYU – Silang pendapat kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni BPKAD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok, hal itu cukup menuai reaksi dari beberapa pihak termasuk anggota DPRD.

DBH pajak rokok yang digelontorkan Kementerian Keuangan RI ke Provinsi hingga ke Kabupaten, yang menurut penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu tidak pernah diterimanya sejak tahun 2015. Sementara menurut pengakuan Kepala BPKAD, H. Abidin sendiri, dana tersebut telah disalurkan ke beberapa OPD yang berhak menerimanya, termasuk juga Dinas Kesehatan.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Ikram Ibrahim mengatakan, akan mendesak Ketua DPRD, untuk mendapatkan izin agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hal tersebut. Kini reaksi serupa datang dari anggota DPRD lainnya, yakni Aksan Yambu.

Sementara menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Darwis Pamontong SH Msi, yang juga berhak mendapatkan DBH pajak rokok, mengaku tidak pernah menerima aliran dananya. Kata Darwis, saat ditemui usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu. Jum’at, 23/02/2018.

Dalam waktu dekat, anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Aksan Yambu, akan meminta persetujuan Ketua DPRD agar dilakukan RDP guna memanggil beberapa OPD tersebut, untuk mencari kebenaran terkait penyaluran DBH pajak rokok.

“Dalam waktu dekat, kami akan minta persetujuan Ketua DPRD untuk melakukan RDP, demi meluruskan persoalan ini supaya dapat mengetahui penyalurannya, apakah sudah tepat sasaran atau belum?.” tegas Aksan, diarea kantor DPRD tersebut.

Aksan menambahkan, persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Dirinya menilai karena dapat merugikan OPD yang berhak menerima aliran dana DBH Pajak Rokok tersebut.

“Seperti halnya Dinas Kesehatan yang berhak menerima 50 persen dari nilai DBH Pajak Rokok itu, bisa saja Dinas Kesehatan nantinya dimintai laporan penggunaan dari hasil penerimaan dana itu oleh kementerian, kan lucu kalau Dinas harus buat laporan penggunaan dana itu sementara Dinasnya tidak pernah menerima,” pungkasnya.

 

 

 

Penulis : Irwan Hamsi
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *