CIAMIS – Lantaran tidak puas atas layanan aparatur desa yang tidak mampu menghadirkan Ketua Panitia Seleksi atau Panitia Penjaringan perangkat desa unsur kewilayahan (Kepala Dusun) Dusun Desa ke Kantor Desa, membuat masa yang terdiri dari warga Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar), meluapkan kekecewaannya dengan menggembok pintu utama Kantor Desa Cijulang tersebut. Senin 27/6/2022 sore.
Tokoh masyarakat Desa Cijulang, Dodi memberikan keterangan kepada kontenindonesia.com, penggembokan oleh warga dengan terpaksa dilakukan, “Kami, warga telah berusaha memohon kepada aparat desa untuk bisa menghadirkan Panitia Seleksi dan Tim dari Kabupaten maupun Kecamatan. Namun tidak ada respon,” ujar Dodi, usai rantai dan kunci gembok terpasang.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa warga menggembok bukan mempermasalahkan siapa yang lolos seleksi pun penjaringan, “Kami melihat dalam pelaksanaanya, kenapa tidak ada tes wawancara? Sedangkan penjaringan dilakukan untuk perangkat kewilayahan yang dominya dengan publik speaking,” ujarnya, si yang diseleksi harus memenuhi sarat-sarat mampu berkomunikasi dengan masyarakat seperti tertuang dalam Perda No 11 tahun 2017 tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat desa, “Tertuang pada huruf g pasal 2 yang berbunyi Seleksi tambahan berupa wawancara dan test kemampuan lainnya… nanti dilihat kembali bila salah,” ujar Dodi.
Lanjutnya, pada hari Rabu (22/6/2022) panitia telah menetapkan calon peserta seleksi dan bobot penilaian 50-50 untuk materi uji seleksi komputer dan tulis namun berubah ketika Senin (27/6/2022) menjadi 70-30, “Panita telah menetapkan bonot nilai dan materi uji, namun melewati tahapan yakni merubah bobot penilaian tanpa musyawarah dengan para peserta seleksi dan memberitahukan,” ujarnya, menambahkan dalam pelaksanaanya untuk test komputer seolah terjadi penyekatan waktu yang semestinya waktu bisa lebih panjang hingga kemampuan para calkadus diketahui hingga memprint dokument.
“Padahal pihak Desa sudah memberi keleluasaan waktu seharian untuk test penjaringan, nah warga menjadi bertanya-tanya ada apa dengan panitia seleksi.” Terang Dodi.
Sebelumnya dihari yang sama, Kades Cijulang memberikan keterangan di Ruangkerjanya menjelaskan karena berakhirya masa jabatan perangkat desa unsur kewilayahan Dusun Desa maka mengacu Perda No 11 th 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa “Kita normatifnya mengacu Perda, dibentuk Pansel dari unsur pemerintah desa yaitu BPD termasuk LPM,” ujar Endang Hidayat.
Panitia Seleksi dan Penjaringan ujarnya bisa melibatkan pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD), dan pihak Universitas “Memilih menggunakan DPMD, karena dari segi kompetensi mereka sudah lebih paham dan terbiasa,” ujar Kades Cijulang dimana dari pihaknya menyurati Dinas kemudian DPMD menerjunkan 3 orang penyeleksi.
Ia pun dalam penjaringan ada 5 calon mendaftar dan mengembalikan formulir dengan kelengkapanya yakni : Acep M Ramdani, Ery Samaul N, Rachmat Ramdani, Mohammad Bintang R, dan Jejen Jaenudin dengan nilai tertinggi diperoleh Rachmat Ramdani. Dimana para calkadus mengikuti seleksi test komputer dan tertulis pilihan ganda.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi dan Penjaringan Perangkat Desa Unsur Kewilayahan Dusun Desa, Wahyu sampai berita ini ditirunkan belum menanggapi permohonan konfirmasi via jaringan pribadi wats up di 0813-1389-XXXX, pun upaya konfirmasi via phonsell tidak diangkat.
Editor : Abraham