Tuntut Pembebasan Kades Bojong Koneng, Ratusan Massa Gerudug Sentul City

oleh
Ratusan massa warga masyarakat Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, saat berunjuk rasa di area kantor penasaran Sentul City, Bogor. Menuntut pihak Sentul City bebaskan Kepala Desa Bojong Koneng, Agus Samsudin, yang sebelumnya ditahan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik Sentul City. Foto : Ibrahim Hermawan

KAB BOGOR – Ratusan warga masyarakat Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, gelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Pemasaran Sentul City, Bogor. Senin, 24/09/2018.

Dalam aksi unjuk rasa itu, ratusan massa menuntut pihak Sentul City dan Aparatur terkait, agar membebaskan Kepala Desa Bojong Koneng, Agus Samsudin, yang sebelumnya ditahan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik Sentul City.

Pasca berlangsungnya aksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa tersebut. Foto : Ibrahim Hermawan

“Kami datang kesini, intinya meminta pihak Sentul City agar bertanggung jawab dan membebaskan pimpinan kami (Kepala Desa, red), yang ditahan atas laporan pihak sentul city. Selain itu, kami juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Bogor, agar meninjau kembali SHGB Sentul City,” ungkap Lukman, koordinator aksi tersebut kepada wartawan.

Jika aspirasinya tidak dipenuhi, ratusan massa tersebut mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dengan melakukan aksi ke Pemkab Bogor, bahkan ke tingkat Istana Presiden.

“Jika aspirasi kami tidak ditanggapi hari ini, kami akan melakukan aksi lebih besar dari ini, dengan mengerahkan massa lebih banyak lagi ke Pemkab Bogor bahkan Istana Presiden,” tegas Lukman.

Dalam aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu, massa sempat memblokade jalan MH Tamrin – Sentul City, hingga berbuah kemacetan di sepanjang jalan tersebut. Massa diketahui membubarkan diri dengan pengamanan super ketat dari pihak TNI, Polri, Satpol PP dan Satuan pengamanan, setelah kurang lebih selama 3 jam melakukan aksinya.

Sementara itu, juru bicara Sentul City, Alfian Muzani, menjelaskan, pihaknya tidak pernah melaporkan Kades Bojong Koneng atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. Menurutnya, pihaknya saat itu hanya melaporkan tersangka Nurdin, yang diduga telah menyerobot tanah milik PT. Fajar Permai alias PT. Sentul City sekira 2000 meter persegi. Sedangkan penahanan Kades saat ini, itu karena perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian.

“Perlu digarisbawahi, pihak Sentul City hanya melaporkan dugaan penggelapan oleh atas nama Nurdin. Sentul City tidak pernah melaporkan dan tidak ada kaitan langsung atas proses hukum Kades Agus,” jelas Alfian, saat dikonfirmasi diarea Sentul City.

Alfian menegaskan, untuk membebaskan Kades Bojong Koneng, itu bukan menjadi kewenangan pihak Sentul City. “Jadi jika warga meminta untuk membebaskan Kepala Desa, itu bukan kewenangan kami. Mari kita sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

 

 

 

Reporter : Ibrahim Hermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *