MUKOMUKO, BENGKULU – Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Lubuk Talang yang di selenggarakan oleh kementrian transmigrasi tahun 2008 lalu, di duga menyimpan segudang masalah. Bahkan hingga detik ini, setiap permasalahannya belum bisa di selesaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dan juga para dinas terkait. Timbulnya masalah tersebut, lantaran UPT Lubuk Talang di duga menjadi ladang proyek bagi penguasa dan KUPT serta dinas terkait untuk mencari kekayaan pribadi pada saat itu. Untuk itu, di harapkan pihak Pemerintah Pusat harus segera menyelesaikan sejumlah dugaan tersebut hingga tuntas.
Salah satu buktinya bahwa UPT Lubuk Talang tersebut merupakan gudang masalah, adalah terjadinya perebutan HPL trans dengan PT. DDP. Kemudian, HPL trans di duga masuk kawasan HPT. Selain itu, terdapat juga beberapa puluh hektare lahan di dalam HPL trans tersebut yang di duga milik kepala dinas, kabid, serta KUPT.
Sehinga pada waktu pembinaan tersebut sudah selesai, pelaporan kepada pihak desa induk di duga banyak di rekayasa oleh KUPT di dalam proposal pelaporan. Namun, secara lantang dan keras di depan Bupati Mukomuko, menolak untuk menanda tangani proposal tersebut lantaran hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
M Yasir, Kades Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman menyebut, UPT tersebut memang sudah bermasalah dari awal pertama masuknya trans. Untuk itu, ia selalu waspada dalam setiap memberikan tanda tangan terkait trans UPT Lubuk Talang.
“Ya,,, UPT itukan sejak pertama sudah ada masalah. Pekarangan rumah itu berebut dengan pihak PT. DDP. Kalau menurut saya, inikan ngak masuk logika lagi, masa SK HPL yang di keluarkan menteri di anggap tidak berlaku. kan itu sangat lucu. Sejak saya jadi kades lubuk talang dari tahun 2012 lalu hingga saat ini, banyak laporan terkait permaslahan di UPT lubuk Talang tersebut,” Jelas Kades saat di tanya di rumahnya oleh wartawan Kontenjabar.com, Kamis 25 Mei 2017.
Yasir membenarkan, bahwa dirinya sudah beberapakali menolak untuk memberikan tanda tangan proposal pelaporan yang di buat oleh KUPT Lubuk Talang tersebut. Selain itu, iya juga menolak untuk menanda tangan SKT sebanyak sembilan (9) buah yang di ajukan KUPT. Penolakan tersebut di lakukan oleh Kades yang merupakan satu langkah agar tidak terjerat hukum ketika di priksa oleh BPK atau KPK terkait UPT Lubuk Talang.
“Saya sudah beberapa kali di minta oleh KUPT untuk menanda tangan propoasl, namun selalu saya tolak. Dan terakhir di ruang sidang Bupati saya juga menolaknya. Sebab dalam proposal itu banyak yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Jika saya tanda tangan, berarti pertanggung jawaban tersebut akan terbeban di pundak saya. Lah,,, nanti KPK atau intansi lainnya turun memeriksa saya dong, dan nantinya kesandung hukum, ya saya ngga mau lah. Selain itu, SKT yang saya tolak itu merupakan SKT tanah yang di duga kuat jatah untuk Kadis, Kabid, KUPT dan lainnya,” Kata Yasir dengan sedikit rasa kesalnya.
Sementara itu, M Yasir mengeluarkan SK baru yang di keluarkan oleh Kadis yang baru, dan mengangkat Ujang Selamat menjadi KUPT lagi. Padahal UPT tersebut masa pembinaannya sudah habis dan sudah di kembalikan ke desa induk. Ia menduga, pengakatan Ujang Selamat tersebut merupakan langkah untuk menyelamatkan aset Kadis, Kabid dan KUPT yang ada di dalam HPL UPT Lubuk Talang. Untuk Itu, Ia meminta supaya Pihak penegak Hukum Pusat, yakni KPK, BPK dan lainnya untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
“Sekarang ini yang lucunya lagi, seseorang yang sebelumnya menjabat KUPT dan sudah melakukan rapat untuk meyerahkan Trans UPT tersebut ke kita (desa induk red) malah di angkat lagi jadi KUPT oleh kadis yang menaunginya. Saya menduga ini salah satu upaya KUPT untuk menyelamatkan asetnya di kawasan HPL tersebut. Nah untuk itu saya tidak mengerti terkait hukum, kalau memang hukum itu ada, dan tidak mampu di tuntas tingkat daerah. Tingkat pusatnya jangan diam saja dong,” kata Kades Lubuk talang.
Gara-gara terbitnya SK KUPT yang baru tersebut, Kades Lubuk Talang beserta perangkatnya terpaksa mengubah kembali titik lokasi yang akan di bangun mengunakan Dana Desa tahun 2017 ini. Rencananya, kades akan membangun sentral jalan menuju perkebunan masyarakat di Kawasan HPL yang sulit di lalui dan yang belum terjangkau.
Untuk sementara waktu, hingga berita ini di turunkan belum dapat konfirmasi dari pihak KUPT. Di karenakan, setiap di hubungi No Hp yang di milikinya selalu dalam keadaan tidak aktif.
(Edi Supri)
Editor : Deni
Kontenjabar.com