KAB CIAMIS – Semakin diinformasikan, isu dugaan adanya pelanggaran penghinaan sekaligus pengancaman terhadap profesi Jurnalis atau Wartawan, semakin muncul benang merahnya.
Informasi yang beredar grup Whatsapp kalangan Wartawan maupun lainnya, pemilik akun Facebook berinisial YDS yang menghina dan mengancam profesi Wartawan, adalah seorang oknum Guru Honorer yang notabene berpendidikan.
Dalam informasi yang beredar itu, YDS merupakan oknum Guru Honorer yang notabene mengajar di salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI), yang beroperasi di wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar).
“Sok atu daratang deui maraneh teh wartawan nu sok marentaan duit… Mengpeng ker aya molen ku aing wang asupken kana molen kabeh,” seperti pada postingan status di akun facebok bernama YDS, yang tak lama kemudian hilang dari pencarian facebok.
Jika dalam bahasa Indonesia, ucapan status tersebut mengartikan : Silahkan pada datang lagi kamu-kamu Wartawan yang suka minta-minta uang… Kebetulan sedang ada molen, Saya masuken semuanya ke dalam molen.
Bahasa tak pantas yang diketahui di posting oleh pemilik akun berinisial (YDS) itu, sontak memicu keramaian di publik hingga ketidak terimaan para pengemban profesi yang merupakan Pilar ke 4 Demokrasi Negara.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Tasik Raya, Deden Deni mengatakan, bredarnya sebuah screenshot status facebok yang diduga mengarah pada penghinaan profesi Jurnalis atau Wartawan yang diunggah akun berinisial YDS, Saya sangat menyangkan dan ucapan seperti itu sangat tidak patut di utarakan, apalagi ini di dunia maya.
“Terkait bredarnya screenshot facebok yang diduga mengarah pada penghinaan profesi Wartawan oleh pemilik akun berinisial YDS, itu sangat di sayangkan, ucapan seperti itu sangat tidak patut di utarakan, apalagi ini di dunia maya,” kata Deni, seperti keterangan resminya yang diterima redaksi.
Adapun Deni berujar, pemilik akun tersebut merasa alergi atau tidak suka dengan Wartawan, sepatutnya tidak boleh seperti itu. Wartawan yang jelas itu dilindungi Undang-Undang. Ucapan itu pelanggaran, itu sebuah penghinaan pada seluruh Insan Pers Indonesia. Wajib ditelusuri dan laporkan secara hukum oleh seluruh Wartawan.
“Jika pemilik akun itu merasa alergi atau tidak suka dengan Wartawan, sepatutnya tidak boleh seperti itu. Wartawan yang jelas itu dilindungi Undang-Undang. Ucapan itu pelanggaran, itu sebuah penghinaan pada seluruh Insan Pers Indonesia. Wajib ditelusuri dan laporkan secara hukum oleh seluruh Wartawan,” pungkasnya.
Jika merujuk pada aturan hukum yang berlaku, oknum pemilik akun Facebook dengan nama inisial YDS tersebut bisa terkena tindakan pidana dengan melanggar ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik.
Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2008)/Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2016).
Reporter : Red