
PAMEKASAN – Untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 nanti, sebanyak 19 partai politik masing-masing sudah menyerahkan dokumentasi persyaratan partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan.
“Sampai saat ini jumlah partai politik yang sudah menyerahkan dokumen persyaratan peserta Pemilu 2019, sudah sebanyak 19 parpol. Namun baru 16 partai politik yang dinyatakan lengkap,” kata Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah, saat di wawancara Kontenindonesia.com di ruang kerjanya, Selasa, 17 Oktober 2017 sore.
Hamzah mengatakan, sebagian besar parpol sudah menyerahkan berkas pada hari terakhir penyerahan dokumentasi, sebagai persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2019, pada Senin,16 Oktober 2017 kemarin.
“Khusus di hari terakhir itu, KPU Kabupaten Pamekasan sengaja membuka pelayanan penyerahan dokumen hingga pukul 24:00 WIB tadi malam, sehingga diharapkan setiap pengurus parpol bisa memanfaatkan waktu tersebut,” katanya.
Berikut ini 16 partai politik yang sudah melengkapi persyaratan, yang diantaranya :
1.Nasdem
2.Perindo
3.Berkarya
4.PPP
5.Hanura
6.Gerindra
7.PAN
8.PDIP
9.PSI
10.Golkar
11.PBB
12.Demokrat
13.PKS
14.Rakyat
15.Garuda
16.PKB
Sementara, ketiga partai politik lainnya yang sudah mendaftar dan belum lengkap, yakni Partai Republik, Idaman dan PKPI.
“Ketiga parpol yang belum bisa melengkapi persyaratan itu, kami tunggu sampai jam 24:00 WIB nanti malam, sesuai dengan SE 585 tahun 2017 yang keluar tadi malam. Yang intinya memberikan toleransi bagi partai yang sudah mendaftar pada hari terakhir dan belum sesuai dengan ketentuan untuk diperbaiki selama 1 kali 24 jam,” ungkapnya.
Hamzah menambahkan, Pendaftaran partai politik sendiri sebenarnya dilakukan di tingkat pusat. Namun untuk keperluan proses verifikasi, partai politik di daerah wajib menyerahkan berkas verifikasi ke KPU kabupaten, dan harus memiliki jumlah anggota minimal 1.000 orang di setiap kabupaten, yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik, SK Kepengurusan partai beserta alamat kantor.
“Sedangkan untuk partai di Kabupaten Pamekasan ini, minimal harus mempunyai keanggotaan sebanyak 811 orang anggota yang disesuaikan dengan jumlah penduduk,” jelasnya.
Namun demikian, terdapat partai yang tidak mendaftar ke KPU Pamekasan, namun dalam di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)nya ada, yakni Parsindo dan Partai Indonesia Kerja.
(Mohammad Ali Wafa)
Kontenindonesia.com