BEKASI- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengembalikan kajian Pemilihan Wakil Bupati Bekasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal itu karena sejumlah pertimbangan terkait prosedur yang belum memenuhi peraturan perundang-undangan.
“Kami kembalikan lagi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ada sebagian yang tidak memenuhi ketentuan. Detilnya sama Dirjen Otda,” Ungkap Tito usai memberikan pengarahan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Selasa (12/05/2020).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengaku pihaknya telah mengembalikan hasil kajian Pemilihan Wakil Bupati Bekasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Minggu kemarin.
“Kami minta ada beberapa prosedur yang harus disempurnakan. Silakan dipelajari lagi oleh Jawa Barat dulu. Kita tunggu dari Jawa Barat,” katanya.
Akmal mengaku ada beberapa catatan pihaknya terkait prosedur pelaksanaan pemilihan itu, hanya saja dirinya enggan menjelaskannya kepada awak media.
“Jawa Barat menyerahkan ke kami, lalu kami pelajari, kemudian kami kembalikan, ada beberapa catatan dari saya sudah sampai di Jawa Barat dan kita minta suruh mempelajari lagi. Pokoknya masih ada beberapa prosedur yang harus disempurnakan,” bebernya.
Pihaknya juga tidak bisa memastikan apakah ke depan pemilihan tersebut akan diulang, mengingat kewenangan itu bukanlah putusan Kementerian Dalam Negeri.
“Silakan awak media menanyakan ke Jawa Barat, karena itu di bawah pimpinan Jawa Barat. Yang melantik itu Gubernur Jawa Barat, SK-nya Gubernur,”pungkas dia.
Penulis: Saripudin