Dinilai Menyalahi Aturan, Pemdes Manggungsari Rencanakan Bongkar Baligho Pasangan RINDU

oleh
Tampak Baligho Pasangan Cagub Cawagub Jawa Barat (Rindu), yang sengaja dipasang seseorang diarea fasilitas umum kantor Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Yang menuai kontra pelanggaran. Jum’at, 06/04/2018. KONTEN INDONESIA / Deni

KAB TASIKMALAYA – Baligho pasangan Calon Gubernur (Cagub) Ridwan Kamil, dan Wakilnya H. Uu Ruzhanul Ulum yang diduga sengaja dipasang seseorang tim sukses disisi gapura depan halaman kantor Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), direncanakan akan dibongkar (ditertibkan).

Pasalnya, pemasangan baligho pasangan Cagub Cawagub RINDU, yang berukuran cukup besar dan dipasang di area tersebut yang merupakan fasilitas umum, pemasangan balighonya dinilai menyalahi aturan prosedur Pilkada.

Jajaran Pemerintah Desa Manggungsari tersebut, Kepala Desa, H. UK Somantri (kanan depan), bersama seorang Anggota Mapolsek Rajapolah, dan Oni Fatoni (pakaian biru putih bertopi), beserta sejumlah staf desa tersebut, saat akan menggelar rapat Pembentukan Karangtaruna Desa. Jum’at, 06/04/2018. 

H. UK Somantri, Kepala Desa Manggungsari tersebut mengatakan, baligho pasangan Cagub Cawawub tersebut yang dipasang dipinggir gapura Desa Manggungsari ini, pemasangannya sudah menyalahi aturan prosedur. Karena, sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam Pilkada, untuk pemasangan atribut kampanye setiap pasangan Cagub Cawagub, tidak boleh dipasang diarea fasilitas umum dan itu sudah menyalahi aturan. Makanya jajaran Pemerintah Desa Manggungsari ini sedang membahas dan mengagendakan untuk pembongkaran (penertiban) baligho itu.

“Ini kan kantor desa tempat pelayanan masyarakat, yang mana bahwa area ini adalah fasilitas umum. Siapapun pasangan calon pilkadanya, tidak boleh memasang atribut kampanye diarea fasilitas umum. Baligho Pasangan Cagub Cawagub Rindu yang dipasang didepan itu sedang diagendakan penertibannya.” kata H. UK Somantri, saat dikunjungi Kontenindonesia.com sebelum menggelar rapat pembetukan Karang Taruna Desa. Jum’at, 06/04/2018.

Salah satu foto baligho terkait.

Dikatakan H. UK, gara-gara pemasangan baligho pasangan Rindu yang menyalahi aturan yang dipasang diarea fasilitas umum itu, saya tidak mau disalahkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Tidak sedikit kepala desa yang terkena sangsi berat gara-gara hal-hal tersebut. Toh ada juga beberapa kepala desa di daera lain yang gara-gara difoto bersama Paslon, mereka terkena sangsi berat oleh bawaslu.

“Pembokaran atau penertibannya bagaimana hasil koordinasi akhir dengan pihak-pihak terkait penegak aturan Pilkadanya. Yang pasti baligho Pasangan Rindu itu akan diturunkan.” katanya.

Oni Fatoni, staf desa tersebut juga mengatakan, pemasangan baligho pasangan Cagub Cawagub Rindu yang dipasang didekat gapura depan kantor Desa Manggungsari ini, sudah kami laporkan ke pihak Panwaslu dan KPU Kecamatan Rajapolah setempat. Karena, selain pemasangannya sudah menyalahi aturan prosedur dipasang diarea fasilitas umum, ditambah juga tidak adanya laporan maupun permohonan ijin pemasangan balighonya. Ini bukan kesalahan Pemdes Manggungsari. Setidaknya, kalau ada permohonan ijin pemasangan balighonya, mungkin oleh Kepala Desa juga di arahkan bahwa masang baligho disitu menyalahi aturan.

“Pemasangan balighonya juga tidak meminta ijin ke pihak desa, ditambah pemasangan baligho itu menyalahi aturan prosedur Pilkada. Belum diketahui siapa pemasang balighonya. menurut tangkapan CCTV desa, dipasangnya sekitar pagi (Subuh) oleh yang memakai kendaraan roda dua. Baligho itu dipasangnya dari tangga 02/04/2018 kemarin. Ini sedang kami bahas pembokaran balighonya.” tegas Oni, didesa tersebut pada waktu yang sama.

Sementara, Yana Hermana, Camat Rajapolah mengungkapkan, pemasangan baligho pasangan Rindu yang dipasang di depan halaman Kantor Desa Manggungsari, itu sudah jelas menyalahi aturan prosedur Pilkada. Area desa itu adalah fasilitas umum, dan juga setiap yang merupakan fasilitas umum, seperti kantor desa, sekolah, kantor dinas dan lain sebagainya, yang merupakan fasilitas umum, sesuai aturan pilkada tidak diperbolehkan untuk pemasangan atribut kampanye pasangan calon siapapun.

“Iya, pemasangan baligho pasangan itu sudah menyalahi aturan prosedur, sudah kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait penegak aturan Pilkada. Silahkan aja Wawancara pihak Panwaslu. Secepatnya Baligho itu akan diturunkan akan ditertibkan. Yang jelas pemasangan balighonya menyalahi aturan prosedur.” kata Yana Hermana, saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Erik Supriatna, penanggung jawab Tim Sukses Rindu Kecamatan Rajapolah mengatakan, masalah adanya pelanggaran tentang baligho yang dipasang didepan halaman kantor Desa Manggungsari tersebut, sampai saat ini belum jelas siapa pemasangnya. Tapi kami sudah koordinasikan dngan jajaran Tim Sukses terkait hal itu. Memang, pemasangan baligho diarea fasilitas umum seperti itu, itu menyalahi aturan. Tapi tim kami juga harus benar-benar mengetahui siapa pemasanganya, karena mengenai politik seperti ini sangat rentan.

“Kami masih dalam tahap penyelesaian beberapa administrasi, masalah pemasangan baligho Paslon Rindu yang kena pelanggaran pemasangannya itu, kami belum mengetahui siapa pemasangnya. Hal politik seperti ini sangat rentan, bisa sajah kan, lawan politik kami yang memasangnya dengan tujuan tertentu. Jadi, kami mau cari tau dulu kebenaran siapa pemasangnya, dan sudah kami koordinasikan dengan tim.” katanya.

Henhen Rohendi, Divisi Parmas dan SDM Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rajapolah mengatakan, terkait adanya pelanggaran mengenai pemasangan baligho pasangan calon Rindu itu, segala penegakan aturan dari PPK dan Panwaslu sudah dilakukan, dari mulai adanya penegoran dari Panwaslu kepada para Tim Sukses paslon Rindu, dan juga surat rekomendasi yang sengaja dilayangkan kepada jajaran Muspika Kecamatan Rajapolah ini. Karena, pihak PPK maupun Panwaslu tidak mempunyai kewenangan semena-mena untuk menertibkan atribut kampanye paslon yang menyalahi aturan, hal seperti itu kembali lagi kepada kewenangan Tim Sukses dan Tantrib.

“Hal pelanggaran pemasangan baligho pasangan Rindu diarea Desa Manggungsari itu, beberapa hari kebelakang pihak Panwaslu dan PPK sudah melakukan penegoran terhadap Tim Suksesnya, guna menertibkan pelanggaran balighonya. Bahkan kami sudah merekondasikan kepada jajaran muspika. Tapi anehnya tidak digubris sama sekali, dan sampai saat ini masih seperti itu. Intinya kami sudah melakukan prosedur sesuai aturan.” terang Henhen.

 

 

 

 

Penulis : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *