KAB TASIKMALAYA – Guna penanganan pelanggaran administratif terkait calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, gelar Rapat Kerja Teknis (RKT), bertempat di Hotel Horison, Jalan Yudanegara, Kota Tasikmalaya. Minggu, 18/11/2018.
Dody Juhanda, Ketua Bawaslu tersebut mengatakan, dalam penanganan terkait pelanggaran administratif, pola pemahamannya harus sama. Makanya kami lakukan bimbingan teknis terkait masalah penertiban, kita juga sudah lakukan hal itu, dan juga surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye.
“Jadi kewajiban peserta pemilu, partai politik ataupun para caleg yang akan melakukan kampanye, itu wajib membuat surat STTP nya, itu pula perijinannya dari Polsek maupun Polres, tapi lebih bagus dari tingkat Polres.” kata Dody, saat diwawancara awak media dilokasi acara.
Jika STTP nya ada, dikatakan Dody, pasti akan terjadi kampanye baik didalam atau diluar, ada daftar hadir dan makanan, kalau lain-lainnya itu dibatasi dengan sewajarnya. Dan bilamana memberikan dana tanpa ada kegiatan hal seperti itu, itu dinamakan MONEY POLITIK. Maka kepada seluruh masyarakat harus menolak money politik atau politik uang. Katanya.
Reporter : Tatang Hidayat
Editor : Deni