BEKASI – Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, H. Rahmat Gunasin menyambut positif upaya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dalam menyelesaikan polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
“,Informasi yang kami terima bahwa Kemendagri telah memutuskan untuk membatalkan hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2020. Ini sangat cepat,” Ungkap lelaki yang akrab dipanggil Boksu kepada wartawan di Bekasi, Kamis (23/07/2020).
Boksu mengaku puas terhadap keputusan Kemendagri. Dia merasa hasil perjuangannya menolak hasil pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Bekasi tanggal 18 Maret 2020 membuahkan hasil.
“Ya, saya sangat puas dan bangga dengan kekompakan seluruh jajaran LSM GMBI, Ini merupakan Bentuk keberhasilan LSM GMBI dan harus terjaga selamanya,” tegas Boksu.
Tidak percuma kita mengucurkan keringat dan berdarah-darah demi membela kebenaran dan memperjuangkan marwah Bekasi,” ungkapnya.
Diakui Boksu, gerakan ‘perlawanan’ atas pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 tanggal 18 Maret 2020 merupakan gerakan moral.
“Selama belum ada keputusan final yang membatalkan hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi, LSM GMBI terus berjuang dan mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri yang menolak pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi tanggal 18 April 2020,” tegasnya.
Penulis: Saripudin