Naik Drastis di Pemilu 2024, Ini Rincian Honor PPK PPS KPPS PPLN KPPLN dan Pantarlih

oleh
Sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS), saat menjalankan proses pemungutan suara. Foto : Ilustrasi

JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi para badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Honor petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN) serta Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), dikabarkan naik drastis.

Rincian kenaikan gaji badan Ad Hoc dari mulai petugas KPPS hingga PPLN tersebut, diumumkan langsung oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, kenaikan gaji atau honor itu angkanya cukup signifikan jika dibandingkan pada Pemilu 2019.

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000,” kata Ketua KPU RI,  Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman Tribunkaltim.com, Jum’at, 17/11/2023.

Hasyim menjelaskan, kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini, telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

“Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan juga Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih),” jelasnya.

Berikut rincian Honor atau Gaji terbaru bagi badan Ad Hoc:

1. Gaji PPK Pemilu 2024

Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta

Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta

Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta

Pelaksana: Rp 850.000 naik menjadi Rp 1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024

Ketua: Rp 900.000 naik menjadi Rp 1,5 juta

Anggota: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,3 juta

Sekretaris: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,15 juta

Pelaksana: Rp 750.000 naik menjadi Rp 1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Rp 800.000 naik menjadi Rp 1 juta

4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024

Ketua: Rp 550.000 naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)

Anggota: Rp 500.000 naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)

Satlinmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)

5. Gaji PPLN Pemilu 2024

Ketua: Rp 8 juta naik menjadi Rp 8,4 juta

Anggota: Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta

Sekretaris: Rp 7 juta

Pelaksana: Rp 6,5 juta

6. Pantarlih Luar Negeri

Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta

7. Gaji KPPS

Ketua: Rp 6,5 juta

Sekretaris: Rp 6 juta

Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.

Santunan kecelakaan kerja:

Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.

Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;

Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;

Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;

Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Informasi perekrutan Petugas KPPS:

Diberitakan KompasTV, KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024.

Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Berikut syarat petugas KPPS pada Pemilu 2024:

Warga negara Indonesia (WNI)

Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih.

Reporter : Deni