KAB LEBAK – Masyarakat Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten, resah karna pelaksanaan untuk Pilkades masih belum di bentuk.Hingga terjadi polemik antara pro dan kontra dengan pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa Citorek Timur.
“Yang sampai saat ini belum di bentuknya panitia pemilihan Kepala Desa Citorek Timur oleh BPD.,”
Padahal, Pemerintah Kabupaten Lebak sudah menerbitkan Perda tentang pemilihan kepala desa serentak yang ada di Kabupaten Lebak,ucap Dadang Usup sebagai Tokoh Masyarakat Desa Citorek Timur. Minggu ( 28/7/2022).
Adapun 9 Desa yang berada di Kecamatan Cibeber ada 9 Desa diantaranya,1.Desa Citorek Timur, 2.Desa Citorek
Sabrang, 3.Desa Citorek Kidul, 4.Desa Cihambali 5.Desa Ciherang.
6.Desa Situmulya, 7.Desa Cikadu, 8.Desa Gunungwangun
9.Desa Sinargalih.,”
Kata Dadang Usup juga Sangat di sayangkan, di Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber belum dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa,yang padahal masyarakat ingin pemilihan kepala Desa secara Demokrasi di pilih langsung oleh masyarakat,paparnya.
“Padahal Desa Citorek Timur pemilihan Kepala Desa pada tahun 2021 juga batal, karena calon Kepala Desanya hanya satu.
Kalau sekarang di 8 Desa sudah terbentuk panitia Pemilihan kepala Desa, sehingga masyarakat sudah mulai resah dengan belum di bentuknya panitia pemilihan Kepala Desa.,” Ada apakah dengan BPD Desa Citorek Timur ?…Apakah ada muatan politik lain dan mau di bawa ke mana masyarakat Citorek Timur.??
Untuk menjadi perhatian pemerintah kabupaten Lebak,bahwa keresahan masyarakat desa Citorek timur ,salah satu pemicunya karena merasa khawatir Pilkades tidak terlaksana di tahun 2022, “Dikarnakan sesuai amanat Perbup 38,oleh karena itu ini harus di sikapi dengan serius oleh pihak pihak terkait.
“Terutama penentu kebijakan jangan sampai keresahan itu ujung ujungnya menimbulkan konplik di masyarakat, “Tegasnya.
Penulis : Supriyanto
Editor : Wawan Kurniawan