Pengamat Politik, Sebut Ketua DPRD Tidak Bisa Batalkan Sepihak

oleh
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha

BEKASI– Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha harus mengikuti hasil keputusan atau kesepakatan rapat fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 di Kemendagri, Rabu (22/07/2020) lalu.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Politik Bekasi, Adi Susila. Menurutnya, DPRD ini sebagai bagian unsur daerah, berarti di bawah Kemendagri, berbeda dengan DPR RI. Sehingga, apabila Kemendagri sudah memutuskan bahwa Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) diulang, dan harus dilaksanakan.

“,Kalau Kemendagri sudah memutuskan itu, ia harus tunduk. Misalkan tidak dijalankan, berarti melanggar hukum,” kata Adi kepada Wartawan Selasa, (28/07/2020).

Pria yang juga Dosen Kebijakan Publik di Universitas Islam 45 Bekasi ini beranggapan, dalam persoalan ini, Ketua DPRD tidak bisa membatalkan secara sepihak, mengenai hasil kesepakatan pada rapat yang dilakukan sebelumnya.

Lanjut Adi, kalau memang ada poin dalam kesepakatan yang tidak disetujui, harus ada rapat atau pertemuan kembali.

“Jadi, beliau (Ketua DPRD,Red) harus mengajak rapat kembali semua pihak yang ikut tanda tangan, tidak bisa memutuskan sendiri,” tuturnya.

Seharusnya, lanjut Adi, sebelum menghadiri rapat tersebut, Ketua DPRD melakukan pembahasan terlebih dulu. Minimal dengan pimpinan DPRD lain. Biasanya, kata Adi, rapat resmi seperti itu, draft pembahasan untuk rapat pasti dikirim terlebih dahulu.

“Kalau normatifnya harus begitu, karena undangan resmi. Biasanya itu pimpinan dewan dan fraksi-fraksi diberitahu. Logika saya, pimpinan dewan harusnya rapat membahas agenda dalam rapat tersebut,” ungkapnya.

Kemendagri melalui Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah angkat bicara mengenai surat bantahan dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi terkait Berita Acara (BA) rapat fasilitasi pengisian jabatan Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Menurut Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kemendagri, Budi Santoso, sebelum surat kesepakatan tersebut ditanda tangani, seharusnya dibaca terlebih dahulu.

“Sebelum surat itu ditandatangani, seharusnya dibaca terlebih dahulu. Kan gak ada yang buta huruf??.. Apalagi hasil rapat itu sesuai kesepakatan yang hadir,” ujar Budi saat dihubungi Wartawan melalui ponselnya, Senin (27/07/2020).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, mengaku sudah menerima surat bantahan dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Dirinya menduga, hal tersebut dilakukan karena hasil rapat di Kemendagri tidak didukung oleh anggota yang lain.

“Ya mungkin, karena keputusan DPRD itu bersifat kolektif kolegial, sehingga, pada saat beliau menyampaikan hasil rapat di Kemendagri, tidak didukung oleh anggota yang lain. Dan suratnya baru saya terima,” beber Eni.

Dia menjelaskan, surat tersebut akan disepakati terlebih dulu di tingkat provinsi, mengingat diberikan tugas untuk pembinaan. “Nanti surat itu kami laporkan ke gubernur untuk menetapkan langkah-nya seperti apa,” ucap Eni.

Kendati demikian, dirinya menegaskan, surat bantahan tersebut tidak akan merubah kesepakatan untuk mengulang kembali proses Pilwabup.

“Tidak bisa begitu, karena proses yang terjadi itu tidak sesuai dengan aturan. Jadi cacat prosedur. Pilwabup ini hasil kesepakatan-nya harus diulang,” jelasnya.

Hanya saja Eni tidak bisa memastikan kapan proses pengulangan Pilwabup akan dilakukan, mengingat tidak ada batas waktunya. Namun dirinya berharap, bisa dilakukan secepatnya.

“Mudah-mudahan secepatnya, tapi tidak ada batas waktu. Cuma sekarang, Ada surat bantahan dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, sehingga perlu waktu lebih lama,” terang Eni.

Penulis: Saripudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *