Pengukuhan Serentak Panwaslu se-Kabupaten Lebak, Tidak Bisa Dihadiri Panwas Kabupaten

oleh
Komisioner, Lili (tengah berdasi), dan Ketua Panwas Kecamatan Cibeber, Aryaudin Sudanto (dikirinya), saat berfoto bersama dengan para anggotanya, seusai acara pelantikan. Sabtu, 07/04/2018. KONTEN INDONESIA / Supriyanto 

KAB LEBAK – Pelantikan dan Bimbingan Teknis terhadap para pengurus dan anggota Panwaslu se-Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, yang di selenggarakan di Sekretariat Panwaslu Jalan Cikotok, KM 02, Warungbanten, Desa Ciherang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berjalan lancar.

“Hal tersebut sengaja digelar guna mematangkan pemahaman berikut segala tata cara dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Kabupaten Lebak, yang akan berlangsung 27/06/2018 mendatang. Selain itu juga, untuk menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2019.” Ungkap Ketua Panwas Kecamatan Cibeber, Aryaudin Sudanto, seusai acara tersebut. Sabtu, 07/04/2018.

Diketahui, pelantikan Panwaslu itu dihadiri oleh sejumlah anggota Panwaslu Kecamatan, dan juga 22 orang Panwaslu Desa.

Aryaudin menjelaskan, Di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak tersebut, terdiri sebanyak 22 desa dan juga pengawas desa, yang diantaranya, Desa Cibeber oleh Saepul Anwar. Desa Citorek Tengah, Juanda. Desa Cisungsang, Misyana. Desa Kujangjaya, Dedi Supriatna. Desa Kujangsari, Encep. Desa Neglasari, Rendi Herdian. Desa Mekarsari, Suherlan. Desa Cikotok, Deni Lukman Prihardani. Desa Sukamulya, Budiyanto. Desa Citorek Timur, Nurdin Wiguna. Desa Warungbanten, Asep Muhandar. Desa Hegarmanah, Heriyadi. Desa Situmulya, Erlan. Desa Citorek Kidul, Wikarta. Desa Cikadu, Riezha Riezky. Desa Sinargalih, Ade Dudi Ismail. Desa Cihambali, Kandarudin. Desa Citorek Barat, Rohmat Koswara. Desa Gunungwangun, Yaman Suyatman. Desa Wanasari, Imam Taufik Fathurohmah. Desa Citorek Sabrang, Hidir. Desa Ciherang, Midin Wahyudin Abdulrohman.

“Dengan jumlah pemilih (Hak Pilih) tetap sebanyak 43.182 jiwa, dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 103. Sementara jumlah hak pilih sebanyak tersebut, yang sudah ber e-KTP 42.078 jiwa, dan yang belum ber e-KTP 1.104 jiwa, namun memiliki sudah surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.” katanya.

Ditambahkan Aryaudin, seusai melantik angota pengawas desa untuk bisa menjalankan Tugas Poko dan Fungsi (Tupoksi) dan wewenanganya. Sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada,
sehingga Pengukuhan Serentak se-Kabupaten Lebak tidak bisa dihadiri olen pihak Panwas Kabupaten.

“Seusai dilantik ini, semoga semua Panwas dan para angota pengawas desa bisa menjalankan Tugas Poko dan Fungsi (Tupoksi) dan wewenanganya, dan jangan sampai ada tindakan arogansi, kedepankan hal berkoordinasi dengan baik.” tambahnya.

Sementara itu, bagian Komisioner, Lili, menambahkan, kita harus bisa tetap menjaga kode etik dan integritas. Agar tercipta Pemilu yang jujur dan adil. Pungkasnya.

 

 

 

Penulis : Supriyanto
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *