LEBAK,BANTEN – Persyaratan administrasi dua bakal calon kepala desa (bacalon kades) Desa Citorek Timur yang sudah masuk untuk mengikuti pilkades serentak di Kabupaten Lebak diteliti Sub Panitia Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Cibeber.
Penelitian /evaluasi Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber dilaksanakan rabu (4/8/2021) di Kantor Desa Citorek Timur.yang beralamat jalan warungbanten Cipanas KM 01.
Panitia pemilihan Kepala Desa, Mutoharudin mengatakan pada pilkades serentak Kabupaten Lebak tahun 2021 ini ada dua bacalin yang memasukan persyaratan administrasi “Jajang Kurniawan dan Dadang untuk masa periode 2021 sampai dengan 2026 maju sebagai bacaleg kades Citorek Timur” kata Mutoharodin.
Tambahnya, Ia bersama jajaran kepanitian akan bekerja secara maksimal yang seadil-adilnya “Semua dokumen administrasi bacalon kades Citorek Timur sudah lengkap dan benar, sudah kami terima dengan di saksikan oleh Muspika Kecamatan Cibeber selaku pembina sub kepanitiaan pemilihan kepala Desa” ujar Mutoharodin.
Sekretaris Camat Cibeber selaku Ketua Sub Kepanitiaan Pilkades Kecamatan Cibeber berharap nanti siapapun yang terpilih secara demokrasi kita semua harus menghormati “Siapapun pilihan masyarakat yang terpilih berarti itu yang terbaik untuk Desa Citorek Timur” kata Suhendi.
Sementara itu bacalon kades Citorek Timur, Jajang Kurniawan dan Dadang saat di temui awak media mengatakan mereka berdua satu tujuan ingin membangun untuk Desa Citorek Timur “Jadi siapapun yang terpilih itu pilihan masyarakat yang terbaik” ujar Jajang.
“Kami ingin menciptakan para pendukung masing-masing untuk selalu jaga ke amanan dan ketertiban, dengan kerendahan hati kami memohon doa dan dukungan dari semua warga Desa Citorek Timur dan masyarakat wewengkon Citorek untuk meneruskan pembangunan di Desa Citorek Timur” pungkas Jajang.
.
Kontributor : Supriyanto
Editor : Abraham