TASIKMALAYA – Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada serentak Kota Tasikmalaya 2017, yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), di Gedung Gunung Saleum, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Meskipun rapat tersebut dengan adanya pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian, beberapa orang saksi yang hendak memprotes berlangsungnya acara rapat tersebut tetap berhasil lolos menerobos.
Protes yang di lontarkan beberapa orang saksi tersebut, yakni saksi dari paslon nomor urut satu Dicky – Denni, dan juga paslon nomor tiga Dede – Asep, mereka mengharapkan rekapitulasi suara di tangguhkan sebelum KPU dan Panwas menerima data-data temuan kecurangan. Meski demikian, pihak KPU tetap bersikeras untuk rapat rekapitulasi itu tetap di buka dan di laksanakan dengan pengawalan yang sangat keatat dari pihak aparat kepolisian Polres Tasikmalaya Kota, Kabupaten Tasikmalaya dan Polres Ciamis.
Tak puas dengan hasil rekapitulasi yang di dapat saat itu, beberapa orang dari kubu paslon nomor urut satu dan nomor urut tiga, memilih walk out dari ruang sidang. Kedua kubu itu kompak menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara. Mereka beralasan bahwa Pilkada Kota Tasikmalaya berlangsung unfair dan juga di kotori berbagai kecurangan, serta mengklaim memiliki data kejanggalan yang terjadi pada saat pencoblosan berupa mark up pemilih tambahan yang di anggap irasionil.
“Dalam penghitungan suara itu kita legowo. Tapi, prosesnya harus jelas juga. Ini logikanya terbalik seperti halnya orang yang tidak kawin tapi bisa punya anak. Ya,,, prosesnya sangat salah, jalanya salah, ada persoalan-persoalan tapi tidak pernah ditindak lanjuti,” ucap seorang saksi paslon nomor urut satu, Habibudin saat di tanya sejumlah awak media di sela-sela Rapat Pleno itu.
Panwaslu kata Habib, Kan sudah jelas kerjannya harus seperti apa, terus juga di beberapa kecamatan ada surat suara yang tidak sah, seperti di Kecamatan Kawalu, Cibeureum dan itu cukup signifikan. Di Kecamatan Kawalu saja ada suarat suara yang 1400 lebih yang di anggap tidak sah,
Saksi paslon nomor urut tiga, KH. TB. Miftah Fauzi juga berkata, Contoh missalnya surat bantuan camat, ada pengelembungan DPT. Jadi bagaiman pihak kami bisa mengikuti dan juga menerima rekapitulasi, kalau di dasari sebuah kepercayaan sesuatu hal. Namun, kami sebagai warga NKRI ya kami hadiri. Soal akhir kami tandatangan atau tidak, bagi kami itu bagian nomor sekian.
Selain itu dikatakan Mifftah, Yang pasti kami akan layangakan gugatan ke Mahkamah Kontitusi, dan juga kami tetap tidak akan menandatangani tetang rekapitulasi ini. Tegas Miftah.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Cholis Mukhlis mengatakan, Dirinya mempersilahkan kepada paslon yang merasa atau mempunyai keberatan, untuk menindaklanjuti keberatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika bukan ranah kami, KPU mempersilahkan untuk menyampaikan keberatannya ke MK,” kata Cholis.
Meskipun dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut menyatakan sah, Panwaslu Kota Tasikmalaya juga memberikan catatan kepada KPU. Sementara, hasil akhir Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Kota Tasikmalaya, pasangan nomor urut 1 yakni Dicky Candra-Deni Romdoni dengan poin 22,54% (85.510 suara). kemudian Pasangan nomor urut 2 yakni Budi Budiman-M.Yusuf, mendapat poin 40,06% (151.931 suara). Sedangkan pasangan nomor urut 3, Dede Sudrajat-Asep Hidayat, mendapat 37,40% (141.854 suara). ***
Editor : Deni