LEBAK BANTEN,kontenindonesia – Tiga orang depkolektor atau penagih utang mengaku dari Polda sebelum diusir masa keburu kabur lantaran tak mampu memperlihatkan KTA.
“Tiga orang oknum tersebut tidak bisa mengeluarkan KTA akhirnya saya menyuruh Ketua RT dan masyarakat untuk mengusir namun sebelum di usir mereka kabur duluan” ujar Eli Sahroni.
Tokoh masyarakat Cikulur, Eli Sahroni mengaku rumahnya di Kampung Julat, Desa Muara Dua Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, Banten didatangi tiga orang yang mengaku Polisi Kamis malam (11/03/2021) sekira jam 21.00 yang ternyata mengaku datang untuk menagih hutang atas dasar suruhan orang.
“Dengan menepak dada mereka mengaku dari polda namun ketika di minta perlihatkan Kartu Anggota mereka tidak bisa mengeluarkan dengan alasan tidak punya hak untuk mengeluarkan KTA” kata Eli kepada wartawan, jumat (12/03/2021)
Dijelaskannya, penagihan yang mereka lakukan kepadanya itu tidak mendasar, lantaran Eli merasa tidak punya hutang, adapun pada saat pemilihan legislatif menggadaikan sebidang tanah seluas 8000 meter berikut pohon karet 600 batang yang ada di dalam lahan tersebut kepada seseorang berinisial OLS warga Sumurbandung.
“Saya tidak punya hutang adapun pada saat pileg saya telah menggadaikan sebidang tanah untuk kepentingan politik, jadi jangan salah kaprah dan tapsir antara menggadaikan dengan utang, harus jelas dulu duduk perkaranya, kaji dulu dasar hukumnya apakah itu menjadi ranah hukum apa tidak jangan hanya untuk mendapatkan uang operasional hingga berani merusak korps kesatuan” ujar Eli Sahroni.
Kontributor : Supriyanto
Editor : Abraham