MEDAN – Penahanan seorang wartawan media online berinisial “LS” yang sempat ditahan akibat mencemarkan nama baik Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw, sudah ditangguhkan. Selain berkat adanya bantuan mediasi dari Organisasi media online JOIN dan IWO, juga dari adanya sepenggal surat yang disampaikan LS kepada Kapolda Sumut.
Setelah mencermati isi suratnya, ternyata apa yang dialami LS, cukup menggambarkan betapa menyesal dirinya atas pemberitaan yang dibuat. Bukan hanya membuat LS terpaksa diproses hukum dan dipenjara, tetapi juga berdampak buruk pada psikologis adik-adik dan calon istrinya.
Berikut isi surat dari wartawan LS yang juga berstatus sebagai Guru :
Kepada Yth,
Bapak Kapolda Sumut, Irjen Polisi Drs. Paulus Waterpauw
cq Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Polisi, Toga Habinsaran Panjaitan.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : LS (Diinisialkan Redaksi)
Agama : Kristen
Alamat : Bonan Dolok, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
Pekerjaan : Wartawan dan Guru
Melalui perantaraan surat ini, dengan penuh penyesalan, saya memohonkan maaf dan kebijaksanaan dari Bapak, baik sebagai Kapoldasu dan Orangtua. Saya menyadari sepenuhnya, karena kekurangahlian saya dalam menulis, sehingga telah mencemarkan nama baik Bapak kapolda Sumut, Irjen Polisi Dr. Paulus Waterpauw. Karena saya telah menulis berita yang tendensius.
Saya sudah berusaha menulis secara berimbang. Namun saya lalai dalam memilih judul dan tidak akurat serta pilihan kata yang kurang etis, sehingga tulisan saya telah mencemarkan nama baik Bapak. Kelalaian itu tidak lepas dari usia saya yang masih muda dan kurang pengalaman.
Kejadian ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi saya. Saya masih muda dan ingin terus bisa berguna untuk agama, keluarga, bangsa dan tanah air saya, Indonesia.
Izin kan saya bercerita kepada Bapak. Sampai saat ini saya menafkahi dan membiayai perkuliahan tiga orang adik saya. Mereka bertiga kini sedang kuliah di perguruan tinggi. Karena itu, saya berat sekali memikirkan kondisi saya hari ini. Saya tidak ingin adik-adik saya sampai putus sekolah, Pak.
Berat sekali bagi saya untuk menceritakan kejadian ini kepada ketiga adik saya dan juga kepada calon istri saya. Kami sudah berencana menikah bulan Juni 2018 mendatang. Dengan kejadian ini, saya benar-benar sedih sekali, Bapak. Dikarenakan kesalahan saya, nama baik Bapak Kapoldasu tercemarkan dan di saat bersamaan, adik saya dan keluarga serta calon istri saya turut merasakan dampaknya.
Saya berharap Bapak Kapolda bermurah hati dan memaafkan saya. Saya berharap Bapak berkenan memberikan saya kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Saya berjanji akan berubah menjadi manusia yang lebih baik untuk republik ini.
Sekali lagi, dengan kerendahan hati, dan dari lubuk hari yang terdalam, saya meminta maaf kepada Bapak. Saya mohon bapak bersedia melihat permohonan maaf saya ini seperti seorang Ayah kepada anak laki-lakinya.
Medan, 8 Maret 2018
Terpisah, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sumut, Lindung Pandiangan SE SH MH mengatakan, apa yang dialami oleh LS kiranya dapat menjadi pembelajaran bagi rekan-rekan jurnalis, khususnya yang berbasis media online.
“Hal-hal seperti ini yang perlu kita jaga, agar jurnalis tidak terjerat proses hukum. Itu juga yang menjadi tujuan kita, sehingga pada bulan lalu kita mengadakan pelatihan jurnalis dan sosialisasi UU ITE yang dilaksanakan di Hotel Grand Antares Medan kepada rekan-rekan Jurnalis. Atas kejadian ini, saya juga sudah berjanji kepada Kapolda untuk mewacanakan sosialisasi UU ITE tahap lanjutan kepada rekan-rekan jurnalis online,” singkat Lindung. ***
Editor : Deni
Sumber : Topkota.com