DPK APDESI Cikoneng Nyatakan Cikoneng Tidak Butuh Camat Perempuan

oleh

CIAMIS – Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPK APDESI) Cikoneng, Herlan secara mengejutkan berujar Kecamatan Cikoneng tidak butuh Camat perempuan.

“Kami di Cikoneng tidak butuh Camat perempuan karena akan memperlambat kinerja dari pada semua desa,” ujar Herlan yang merupakan juga kades Margaluyu kecamatan Cikoneng saat ia memberikan sambutan pada acara Rakor PABDESI Kecamatan Cikoneng, Ahad (20/4/2025) di Rest Area Desa Margaluyu (Saung Rancage Kedai Durian Kujang).

Pada Rakor PABDESI tingkat Kecamatan yang dihadiri Camat Cikoneng, Jajaran Pengurus PABDESI Kecamatan Cikoneng, dan perwakilan Anggota BPD tiap desa se-kecamatan Cikoneng (Margaluyu, Kujang, Panaragan, Darmacaang, Nasol, Sindangsari, Cimari, Cikoneng, dan Gegempalan) Herlan saat itu mengatakan ia berharap Camat Cikoneng yang sekarang menjabat agar menjadi Camat seumur hidup di Cikoneng.

Ketua DPK APDESI Cikoneng juga berujar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa goreng patut lantaran ujarnya ketika ia berkonsultasi Ikhwal alokasi 20% alokasi ketahanan pangan dari anggaran dana desa mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan, “Sekarang pun kami ingatkan atau sampaikan karena dari ketahanan pangan 20 % itu ada dua poin nih, ada desa pun yang menggunakan ke fisik,” ujarnya.

Dikatakannya ia koordinasi dengan DPMD dan dengan Inspektorat dan mendapatkan dua jawaban, “Ketika datang ke inspektorat kumaha desa. Ieu goreng patut DPMD kunaon jadi pembina Ari ngomong kumaha desa. Salah Ari kumaha desa, kudu aya ketegasan dari seorang pembina.” Ujar Herlan.

Sementara itu, Senin (21/4/2025) dikonfirmasi diruang kerjanya Camat Cikoneng, Nandang Nugraha menanggapi bahwa perkataan Ketua DPK APDESI Cikoneng lantaran dimungkinkan ketika camat dijabat seorang perempuan sepertinya banyak kegiatan yang tidak bisa datang dihadiri seperti acara malam hari.

Ikhwal DPMD goreng patut, tanggapan Nandang yang kesehariannya bersentuhan dengan para kades sepertinya ia memahami dilema kades dalam pengalokasian 20% persen ketahanan pangan, Kepmendesa PDT no 3/2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan keluar usai desa ketok palu APBDes di bulan akhir tahun 2024, kemudian ada pengalokasian program Makan Bergizi Gratis ditambah Inpres tentang Kopdes Merahputih.

 

 

Sumber : Liputan

Penulis : Abraham