E-Tilang Mulai Diberlakukan Polisi, Bagaimana Prosesnya?

oleh
Kapolri Jenderal Tito Karnapian
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Konten Jabar.

JAKARTA – Kepolisian resmi menerapkan sistem e-Tilang di seluruh Indonesia. Kapolri Jenderal Tito Karnavian optimistis tilang dengan cara baru ini dapat mengurangi perilaku koruptif di kalangan Polisi Lalu Lintas. Lalu, bagaimana caranya?

“Setidaknya bisa mengurangi budaya koruptif,” kata Tito usai peluncuran e-Tilang di Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.

Aplikasi e-Tilang ini pertama kali diterapkan di Polres Kediri saat kepemimpinan AKBP Akhmad Yusep Gunawan. Menurut Kapolri aplikasi e-Tilang diklaim mampu menjadi solusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran sanksi tilang ditempat secara resmi dengan cepat, mudah, aman, dan nyaman.

Pada pelaksanaanya nanti, ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan memberikan surat tilang sekaligus menunjukkan aplikasi e-Tilang di perangkat mobile. Kemudian, pelanggar dapat langsung membayar denda melalui jaringan internet banking BRI. Proses tilang menjadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda. (Sumber : Antara)

Editor : Hens Pradhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *