BANDUNG – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo melarang keras Organisasi Masyarakat (Ormas) melakukan sweeping kegiatan keagamaan menjelang Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember mendatang. Hendro pun meminta masyarakat agar segera melapor apabila ada tindakan seperti itu.
“Kita sudah antisipasi tentunya kita mendekati tokoh-tokoh agama untuk menyampaikan bahwa tidak diizinkan dan dilarang melakukan sweeping di Kota Bandung, baik itu di mall, pertokoan, atau pusat perberlanjaan lain,” kata Hendro Pandowo kepada wartawan, Selasa 20 Desember 2016.
Hendro mengatakan, pelarangan sweeping ormas tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri Tito Karnavian. Ramainya isu aksi sweeping oleh ormas tersebut menyusul adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang menggunakan atribut Natal.
“Apalagi MUI menyampaikan lagi bahwa fatwa itu ada, tapi tidak diikuti diizinkan ormas yang sweeping. Sweeping jelas enggak boleh. Nanti tindakannya dikoordinasikan, memberi informasi ke kita kalau ada,” kata dia menambahkan.
Di samping itu, tim gabungan dari kepolisian, TNI, dan instansi lainnya sebanyak 2.002 personel akan diturunkan guna mengamankan kegiatan Natal. Para personel gabungan itu kemudian akan ditempatkan di titik-titik rawan kejahatan dan Gereja yang ada di Kota Bandung.
“Di Bandung ada 156 Gereja, namun ada 13 gereja yang ada prioritas pengaman nantinya. Empat titik itu, prediksi kita, di tempat orang berkumpul seperti Fly Over Pasupati, Alun-alun Bandung, Gasibu, dan Kawasan Dago. Disitu yang jadi ploting personel dan jadi pantau khusus nantinya,” jelas Hendro. (Hens)