BANDUNG – Berdalih ingin memperbaiki perekonomian keluarga, Seorang pria asal Cililin Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mencoba peruntungan dengan menjual kaos secara online, namun bukan kaos biasa yang dia tawarkan kepada calon pelanggannya. Kaos yang ia tawarkan terbilang langka sekaligus menggiringnya ke balik terali Bareskrim Mabes Polri.
Bagaimana tidak, kaos yang dijual Hendra seharga Rp. 115.000/Pcs nya itu, adalah kaos bergambar Palu Arit yang sangat identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dari bisnisnya ini, Hendra mengaku telah berhasil menjual sekitar 50 Kaos kepada pelanggannya dari berbagai daerah di Indonesia.
Karo Penmas Maber Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, pihaknya saat ini tengah memeriksa Hendra sekaligus mengumpulkan data mengenai siapa dan kemana saja kaos-kaos itu dikirimnya.
“ya pastinya ditelusuri siapa saja pembelinya, paling tidak mereka akan diperiksa motifnya membeli kaos tersebut untuk apa? Dan apakah mereka tahu kalau itu dilarang?,” kata Rikwanto, Sabtu 31 Desember 2016.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Breskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, para pembeli kaos itu tidak akan dipidana, melainkan hanya diperiksa.
“Pembelinya tidak akan dipidana, yang ditetapkan tersangka hanya yang menjual, menyebarluaskan. Enam karyawan yang membantu hendra juga hanya dimintai keterangan, karena yang bertanggung jawab adalah Hendra,” katanya.
Seperti diketahui, Hendra Saputra pemilik usaha Konveksi di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung, ditahan Bareskrim setelah menjual kaos bergambar Palu Arit selama enam bulan terakhir secara online. Selain menangkap Hendra, penyidik juga menyita barang bukti berupa kaos yang belum sempat terjual, alat cetak, seperangkat komputer dan rekening atas nama pelaku yang digunakan untuk bertransaksi.
Akibat perbuatanya, Hendra terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, dia dijerat dengan Pasal 107 a Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP. Dimana Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan Negara, yaknitindak pidana dengan sengaja melawan hukum dimuka umum dengan lisan, tulisan dan atau media apapun. menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme dalam segala perwujudan.
Selain itu, Hendra juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***
Editor : Hens Pradhana