TASIKMALAYA – Acara pembinaan Kasi Pembangunan (Kasipem) Transtib yang di selenggarakan di Hotel Padjajaran, Kota Tasikmalaya beberapa hari kemarin. Berdasarkan intsruksi dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Drs Asep Maman Permana M. Si, yang di lontarkan secara lisan dalam acara pembinaan Kasipem se-Kota Tasikmalaya itu.
Dalam Intruksi tersebut yang sengaja di berikan kepada semua para Kasiepem yang hadir, agar semuanya bisa lebih efektip dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Bangunan Kost ataupun Kontrakan. Selain itu, juga menginstruksi mengenai penataan kelengkapan segala bentuk pengadministrasian dan perijinan setiap perusahaan di wilayah masing.
Adanya instruksi tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2012, tentang retribusi perijinan Kota Tasikmalaya.
Hani Rosandi, S. Sos, M. Kes, Kasiepem Transtib Kelurahan Sukamajukaler, Kecamatan Indihiyang, Kota Tasikmalaya, langsung menindaklanjuti dan menjalankannya yang sudah berjalan selama tiga hari kebelakang.
Menurut Hani Rosandi tersebut, ketika di jumpai Kontenjabar.com di ruang kerjanya Rabu 21 Desember 2016 mengatakan, Beberapa pengusaha di wilayah Kelurahan Sukamajukaler, masih ada beberapa yang belum bisa melengkapi administrasi dan juga bentuk perijinan yang di perlukan untuk menjalankan usahanya.
Disamping itu kata Hani, Kami juga memberikan himbauan kepada para pemilik bangunan kost ataupun kontrakan yang ada di wilayah kami, untuk segera melengkapi perijinan yang belum ada, dan juga yang masih kekurangan kelengkapannya.
Hal yang sama di katakan petugas lapangan Kelurahan Sukamajukaler, Wawan Irawan, Beberapa Pengusaha tidak bisa menunjukan kelengkapan ijin usahanya saat kami check langsung di lokasi, sedangkan kami di tuntut untuk segera melapor ke Kasatpol PP Kota Tasikmalaya sebelum tanggal 27 Desember 2016. (Datim)
Editor : Deni