GARUT – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Gunung Guntur (AMPG) mengadu ke DPR – RI terkait aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler. Koordinator AMPG, Abu Musa Hanif Muffadin mengatakan, tambang pasir ilegal itu menjadi titik rawan bencana longsor.
Menurutnya AMPG sengaja langsung mengadukan permasalahan tersebut ke anggota dewan di Senayan pada Selasa (29/11) kemarin dan diterima Fraksi PDI Perjuangan di ruang Nusantara I gedung DPR – RI oleh Mercy Ch. Barends, Dony Maryadi Oekon, Andi Ridwan Wittiri dan Adian Yunus Yusak Napitupulu. Dengan adanya respon dari anggota dewan pusat, Abu berharap masalah tambang ilegal bisa segera dibenahi.
“Lokasi galiannya juga bergeser ke lahan Konservasi. Dalih dari perusahaan itu katanya ingin membersihkan kantong lahar atau cekdam,” ujar Abu saat ditemui di Gedung DPRD Garut, Rabu (30/11/2016).
Menurut Abu sejak tahun 1992 hingga tahun 2008 Pembangunan dikawasan ini dilakukan secara manual oleh penambang di tanah milik masyarakat. Namun sejak tahun 2008 hingga kini penambangan dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan alat berat.
Sementara dalam pembersihan cekdam, menjadi awal penambangan pasir secara besar-besaran yang dilakukan dua perusahaan yakni PD Anugrah dan PT Giri Mutiara Hitam. Kedua perusahaan itu tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Dalam sehari dua perusahaan itu bisa mengangkut pasir sebanyak 200 sampai 500 truk. AKibatnya menimbulkan kerusakan lingkungan dengan sebaran di Blok Citiis, Cilopang dan Sereuh Jawa,” pungkasnya. (Hens Pradhana)