LSM GMBI Distrik Kab.Bekasi, Tolak Keras RUU HIP

oleh

BEKASI- Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP, terus bermunculan.

Di Kabupaten Bekasi, Rahmat Gunasin yang akrab disapa H.Boksu selaku Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kab.Bekasi menolak RUU HIP karena dianggap mengerdilkan Pancasila.

“Kami LSM GMBI Kabupaten Bekasi menolak RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) karena telah mengecilkan arti ideologi Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa,” Ujar H.Boksu Selaku Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Jum’at (19/6/2020).

Masih Menurutnya, Adanya RUU HIP mengartikan bahwa memulai mengkerdilkan kewibawaan dan martabat Pancasila yang telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai Dasar Negara.

Dia menyebut, RUU HIP menunjukkan penguasaan berlebihan negara atas ekonomi sehingga tak sesuai dengan Ekonomi Pancasila, terlebih RUU HIP tidak menyertakan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 mengenai ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.

“Lagian dalam masa Pandemi Covid-19 ini, pembahasan RUU HIP di DPR RI tidak ada urgensinya sama sekali sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. GMBI Setia Bela Pancasila,” Tutup H.Boksu

 

Penulis: Saripudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *