PONTIANAK – Pemain layang – layang (layangan) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), akan diberi sanksi denda Rp 50 juta hingga kurungan penjara. Dikeluarkannya aturan tersebut karena dampak dari permainan layangan yang menggunakan benang gelasan sudah membahayakan.
“Dampak permainan layang-layang, baik yang menggunakan tali gelasan (tali tajam) maupun tali kawat, sudah sangat membahayakan, baik bagi si pemain maupun bagi orang lain. Bahkan sudah banyak korban meninggal,” ungkap Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, seperti dilansir Antaranews.com, Selasa (16/7/2019).
Edi berujar, pihaknya akan segera melakukan revisi Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum), agar bisa memberikan sanksi berat kepada pelakunya. Menurutnya, sanksi berat bisa memberi efek jera kepada orang untuk tidak main layang-layang lagi.
“Selama ini, Perda Tibum yang mengatur sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), hanya menerapkan denda minimum. Sehingga ke depan akan dilakukan revisi agar memberikan efek jera kepada siapa pun yang melanggar aturan tersebut,” terang Edi.
Edi juga mengatakan, saat ini pelaku main layangan hanya diberi sanksi denda Rp 1 juta. Namun, di aturan baru nantinya akan mendenda pemain layangan minimum Rp 50 Juta.
“Selama ini, para pemain layang-layang memang terkesan kucing-kucingan, dan ketika dilakukan razia, permainan tersebut sepi, tetapi ketika tidak dilakukan razia, masih ada saja yang bermain layangan tersebut. Sehingga memang harus ada sanksi tegas yang bisa memberikan efek jera,” katanya.
Edi menambahkan, jika pelaku tak mampu membayar denda Rp 50 juta, maka sanksinya diganti menjadi hukuman kurungan selama 3 bulan penjara.
“Langkah awal kami sebelum perda tersebut direvisi, maka secara rutin akan melakukan patroli dan penertiban jika ada laporan dari masyarakat. Sehingga Kota Pontianak bersih dari permainan yang sangat membahayakan, bahkan bisa menyebabkan korban meninggal dunia tersebut,” katanya.
Sumber : Antaranews.com
Editor : Deni