LEBAK, Banten – DPC Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak berauden dengan Kepala desa Pasindangan atas Realisasi BLT dana Desa dan Cuitan kepala Desa di medsos yang dinilai Arogan, namun berakhir tidak memuskan. Hingga bila terbukti kades ada unsur pelanggaran pada UU ITE akan di LPkan.
Ketua DPC BBP Lebak, Erot mengatakan kekecewaannya lantaran jawaban sang Kades yang normatif “Dalam kesempatannya, Kades Pasindangan menjelaskan bahwa cuitan tersebut bermula dari adanya cuitan ketum BBP yang menyinggungnya di FB sehingga Kades berkomentar pada dinding komentar yang isinya memang arogan” ujar Eros kepada awak media usai berauden di Kantor desa Pasindangan kecamatan Cileles kabupaten Lebak, selasa (27/07/2021).
Lanjut Erot, ada dua hal dari permasalahan jadi bahan auden yakni, ingin penjelasan Kades mengenai cuitan Kades di FB bahwa telah merendahkan Marwah Ketua Umum BBP, dan marwah BBP dengan kata-kata arogan yang tidak pantas untuk dilontarkan oleh seorang Kades selaku pejabat public. Dan ingin pertanyakan mengenai Cuitan realisadi BLT Dana desa yang saat itu dalam komentar Ketum BBP.
Dalam auden yang dibuka Kapolsek Cileles dengan penegasan agar kandidat hanya diperbolehkan 5 orang saja mengingat sedang masa pademi dimana kerumunan untuk dihindari, serta mengarahkan diikuti perwakilan saja yang nantinya bisa menginformasukan ke yang lainnya, Kepala desa memohon maaf jika terjadi kesalahpahaman.
Kadespun menjelaskan dana BLT dibagikan lambat karena menunggu hasil data BST dari pusat karena mengkhawatirkan adanya tumpang tindih sehingga terjadi penjedaan, dan bagikan secara bertahap pada KPM.
Dari penjelasan Kades, Erot selaku ketua DPC BBP kabupaten Lebak merasa tidak puas karena Kades melalui Ketua BPD Pasindangan hanya memberikan nama KPM saja, bukan hasil realisasinya “Cuitan Kades,kami akan mengkaji kembali delik yang dilontarkan oleh kepala Desa di kolom komentar jika memang ada pelanggaran mengacu pada UU ITE akan tindak lanjuti untuk membuat pelaporan” ujar Erot.
Ditempat yang sama, Ketua DPAC Kecamatan Cileles juga menambahkan bahwa perkataan kotor itu tidak pantas diucapkan oleh seorang Kepala desa sehingga hal ini bisa menyangkut pada UU ITE.
Kontriutor : Suprianto
Editor : Abraham