Pantau Penerapan Prokes, Bupati Jember Bersama Satgas Penanganan Covid-19 Sidak Pusat Perbelanjaan

oleh

JEMBR – Bupati Jember, Hendy bersama Satgas Penanganan Covid’19 dalam sidak ke beberapa pusat perbelanjaan menemukan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilakukan cukup ketat pelaku usaha dengan menyiagakan petugas khusus.

Menurut Bupati, pusat perbelanjaan cenderung masih bisa diarahkan dalam pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dibandingkan dengan tempat wisata.

“Kalau dunia pariwisata di tutup, karena durasi kerumunannya cukup lama, sementara pusat perbelanjaan masih bisa diarahkan” ujar Hendy usai inspeksi mendadak (sidak) dilaksanakan, senin kemarin (10/5/2021).

Oleh sebab itu, Bupati akan segera mengeluarkan Surat Edaran untuk tidak mengunjungi tempat wisata. Sebab sektor yang selama ini sering terjadi pelanggaran Prokes “Ini akan menjadi pegangan pemerintah di bawah untuk bertindak tegas. Kita juga akan menindak tegas setiap ada kerumunan dengan langsung membubarkannya” tegasnya

Selain itu, Pemkab Jember juga telah membentuk posko tangguh Covid-19 di setiap desa dan kecamatan guna mengawasi pelaksanaan prokes hingga ke pelosok pedesaan “Petugas posko tersebut nantinya yang akan memonitor wilayahnya masing-masing terkait protokol terhadap protokol kesehatan” tutur Bupati Jember.

Lanjutnya, nantinya posko juga digunakan sebagai tempat karantina bagi masyarakat yang masuk kategori Orang Dalam Pantaun (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) “ODP dan OTG tidak mau isolasi mandiri di rumah masing-masing, ketahuan masih berkeliaran, maka kami akan dipindahkan ke posko tangguh di masing-masing desa dan kecamatan” pungkasnya.

Sementara itu, Lippo Plaza, Fashion, serta Roxy Square diantara pusat perbelanjaan yang dijadikan target sidak dan ternyata selama inspeksi mendadak (Sidak), tidak ditemukan pelanggaran dan didapati penyiagaan petugas khusus pelaksanan prokes.

 

Kontributor : Anjasmara
Editor            : Abraham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *