BEKASI- Proyek Pekerjaan Konstruksi Penataan Ruangan Mall Pelayanan Publik(MPP) yang bersumber dari APBD Tahun 2020 dengan No Kontrak:027/97/Dpmptsp/2020, Nilai:2.373.888.401,-diduga tidak menerapkan K3S dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hal tersebut terpantau oleh Konten Indonesia.Com ,Dimana proyek yang berada didalam salahsatu Mall di Kabupaten Bekasi dengan nilai anggaran diatas satu miliar namun para pekerja tidak dilengkapi keamanan seperti helm, sepatu Septi, rompi, dll. Dengan tidak diterapkannya salahsatu syarat lelang berpotensi adanya dugaan kecurangan dalam proses lelang.
Ditemui di lokasi, salah satu pekerja mengungkapkan bahwa dari awal pengerjaan pihak pelaksana tidak memberikan kelengkapan keamanan dalam bekerja.
“Nggak di kasih kalau sepatu helm juga, yang lain juga nggak pada pakai,” kata salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara, Hendi Selaku pelaksana proyek menampik bila pekerjanya tidak dilengkapi K3S, Dirinya mengungkapkan untuk K3S sudah disiapkan.
“Kita K3S ada, cuma tidak dipakai, kebetulan hari ini saya lalai juga, tidak memperhatikan seperti biasanya, Hari ini pasti kita pakai,” ungkap Pelaksana saat ditemui dilokasi Jumat(19/06/2020).
Tidak sampai disitu, konten Indonesia.Com mencoba menghubungi pengawas konsultan, ia memaparkan, untuk perlengkapan keamanan sudah seharusnya diterapkan, bila tidak menerapkan pasti akan menegur ke pihak kontraktor.
“,Untuk keamanan pekerja sudah pasti harus diterapkan, bila tidak kita akan tegur pihak kontraktornya,”Ungkap Robin Selaku Consultant.
Penulis: Saripudin