Serah Terima SK Resmi Pengurus FPII Kab Ciamis dan Tasikmalaya Berjalan Meriah

oleh
Merry Panjaitan, Ketua FPII Setwil Jabar (kiri), saat menyerahkan SK Resmi kepada Deden Deni Ketua FPII Korwil Tasikmalaya, di dampingi Sekretaris Korwil Tasik, Hendrizal dan Bendaharanya, Resmiyati, di lokasi acara Alun-alun Banjarsari, Kab Ciamis, Sabtu, 18 Nopember 2017. KONTEN INDONESIA / Resmiyati

CIAMIS – Setelah sebelumnya mengukuhkan jajaran pengurus Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kordinator Wilayah (Korwil) Kota Bogor, Sekretariat Wilayah (Setwil) Jawa Barat (Jabar), yang dipimpin Ketua Setwil, Merry Panjaitan. Menjelang akhir tahun 2017, Ketua Setwil tersebut kukuhkan kembali jajaran pengurus FPII dua Korwil sekaligus yakni FPII Korwil Kabupaten Ciamis dan FPII Korwil Kota/Kabupaten Tasikmalaya, yang di gelar di Alun-alun Banjarsari, Kab Ciamis, pada hari yang sama, Sabtu, 18 Nopember 2017.

Selain cukup meriah dengan sejumlah tamu undangan, di gelarnya Marching Band dan Tari Jaipongan dari SMP Negeri 2 Banjarsari yang menjadi pembuka acara, menambah semaraknya acara pengukuhan tersebut.

“Setelah mengukuhkan dan menyerahkan SK resmi FPII terhadap kedua Jajaran Pengurus Korwil Ciamis dan Tasikmalaya, dalam waktu dekat ini kami dari jajaran pengurus FPII Setwil Jabar, akan mengukuhkan kembali sejumlah pengurus FPII Korwil Kota dan Kabupaten lainnya di Jabar, yakni Korwil Kab. Bandung Barat, Kab. Bogor, Kab. Sukabumi dan lainnya,” ucap Ketua FPII Setwil Jabar, Merry Panjaitan, saat di wawancara Kontenindonesia.com di lokasi seusai acara, Sabtu, 18 Nopember 2017.

Sementara, pada sambutan dalam pidatonya Ketua Presidium FPII, Kasihhati, dan juga Ketua Deputy Advokasi Setnas FPII, Wesly HS, menceritakan tentang perjalanan berdirinya FPII dan juga menentang berbagai hal-hal yang bisa dan telah mengebiri Kebebasan Pers yang melenceng dan tidak sesuai dengan Aturan Poko Pers No 40 Tahun 1999.

“Berdiri FPII ini pada tanggal 06 Februari 2017 lali, FPII sengaja lahir karena melihat dan mendapatkan berbagai informasi dari teman-teman sesama Jurnalis (Wartawan) maupun para Pemilik media. Bahwa UU PERS No. 40 thn 1999 sudah banyak ditabrak oleh Dewan Pers dalam melaksanakan Tupoksinya,” ucap Wesly HS, yang juga merupakan Sekretaris Jenderal pada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat, sewaktu pidato di atas panggung.

Wesly juga mengatakan, kepada seluruh Wartawan khususnya yang tergabung di FPII maupun Wartawan lainnya, apabila ada dan terjadi penghalangan peliputan, penganiayaan, pengusiran terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalistik, agar bisa mengeluarkan keberanian guna menentang hingga melakukan aksi damai. Apabila hal itu terjadi, Lawan, dan suruh baca UU PERS dengan mata telanjangnya agar orangnya jadi mengerti dan tidak bodoh. pinta Wesly, kepada semua Wartawan.

Kasihhati, Ketua Presidium FPII juga mengultimatum seluruh anggota FPII, jangan sampai coba-coba menjual nama FPII demi kepentingan pribadi.
“Prinsip Saya, lebih baik berjalan dengan 50 Singa, dari pada berjalan dengan 1000 domba yang tidak bisa berkomitmen dan hanya bisa jadi pecundang dan pengecut.” ucap wanita cantik dan tegas bernama Kasihhati.

Mewakili Pemda, Camat Banjarsari, Kabupaten Ciamis, dalam sambutannya mengapresiasi dan merasa bangga karena wilayahnya menjadi tempat diadakannya pengukuhan dan tasyakuran FPII Korwil Kab. Ciamis dan Tasikmalaya.
“Sampai saat ini hubungan saya dengan para personal teman-teman Jurnalis yang tergabung di FPII, masih sangat baik dan tidak ada kendala,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Korwil FPII Kab. Ciamis, Heri Graha mengatakan, acara yang diadakan ini merupakan wujud dari tanggung jawab untuk memperkenalkan wadah insan pers di Kab Ciamis dan Tasikmalaya sekitarnya, sekaligus membahas terkait beredarnya pelarangan dalam melakukan tugas jurnalistik oleh sejumlah oknum yang tidak mengetahui dan memahami aturan UU Poko Pers. Karena, di dalam aturan UU Poko Pers tidak ada dan tidak tertuang hal-hal yang lucu seperti itu. kata Heri.

Deden Deni, Ketua FPII Korwil Kota/Kab Tasikmalaya juga mengatakan, sesuai pasal 28 di UUD 1945 yakni UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU Pers No. 40 thn 1999 menjelaskan dan menjamin bahwa setiap Warga Negara Indonesia bebas mengeluarkan hak dalam berpendapat, berkumpul dan berserikat. Dan juga, setiap Warga Inodonesi dapat memperoleh informasi apapun, apalgi informasi yang dapat mengancam keamanan negara.

“Sesuai UU Pers dan KIP di pasal 28 UUD 1945. Saya rasa banyak hak-hak yang perlu di ketahui warga negara indonesia sebagai informasi penting, apalagi mengenai informasi yang bisa mengancam keamanan negara. Maka dari itu, kalo ada hal-hal penjegalan terhadap Kebebasan Pers apalagi kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan dalam mndapatkan informasi, sama saja dengan berniat mengebiri kebebasan pers dan merobohkan salah satu tihang demokrasi di tanah air ini, karena sudah meleng dan tidak sesuai aturan yang ada.” tegas laki-laki yang akrab di sapa Deni itu, sewaktu di lokasi acara.

Untuk itu di katakan Deni, apabila terjadi hal-hal yang terutama terkait mengancam kebebasan pers, entah itu penjegalan peliputan, kekerasan, pelecehan dan masalah lainnya terhadap wartawan yang seolah mengebiri aturan kebebasan pers. Itu patut kita lawan dan patut kita arahkan agar mereka bisa mengerti bagaimana tuangan aturan Poko Pers no 40 Tahun 1999, dan aturan KIP 28. agar tidak melenceng dari aturan itu. katanya.
(Resmiyati)

 

 

Kontenindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *