KAB CIAMIS – Terkait Lokasi Pembangunan Yayasan Bakti Hidayatul Mubtadi, yang terletak diwilayah Lamping Pegunungan Awi Temen, Dusun Panigaran, RT 02/11, Desa Medanglayang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar). Yang jarak tempuh dari Dusun Panigaran ke lokasi pegunungan tersebut sekitar Satu Kilo Meter. ucap Mamat, salah seorang warga saat diwawancara wartawan Kontenindonesia.com dikantor Kecamatan Cihaurbeuti. Jum’at, 23/02/2018 malam.
Mamat mengatakan, dalam acara musyawarah terkait pembangunan Yayasan tersebut yang digelar di Aula Kantor Kecamatan cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, yang dihadiri Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala UPTD Puskesmas Cihaurbeuti setempat, juga dihadiri Kepala Desa Pamokolan, Kecamatan Cihaurbeuti berikut Pemilik Tanah yang dipakai Yayasan tersebut, serta sejumlah Warga Masyarakat dari Dua kedusunan, yakni Dusun Pamokolan dan Dusun Kersamenak, dengan jumlah yang hadir pada musyawarah itu sekitar 45 orang.
Diketahui, setelah menampung berbagai usulan dari beberapa Perwakila Masyarakat. Camat Kecamatan Cihaurbeuti, Asep Khalid Fajari Sip, menjelaskan dalam acara musyawarah, adanya kejadian tersebut, Camat dan Muspika Kecamatan Cihaurbeuti membenarkan, bahwa banyak warga yang harus di selamatkan di bidang Kesehatan, Mental dan lainya.
“Intinya, kejadian tersebut merupakan dampak dari program pembangunan pesantren yang akan di dirikan. Bahkan, sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Panumbangan. bahwa terjadinya dampak seperti ini yang khususnya warga masyarakat Kecamatan Cihaurbeuti, yang antara lain warga Dusun Pamokolan dan Dusun Kersamenak, sangat mengharapkan kejadian ini tidak mau terulang kembali.” kata Asep Khalid, saat dipodium acara musyawarah tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Cihaurbeuti, AKP Ipin Tasripin SH Msi memaparkan, kami dari pihak Mapolsek wilayah hukum Kecamatan Cihaurbeuti, dengan adanya kejadian tersebut terkait Pembangunan Yayasan, dari sejak awal tidak ada koordinasi maupun konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak kami. Bahkan dalam menanggapi permasalahan tersebut, pihak Mapolsek setempat tidak mengharapkan adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Mengenai pembangunan Yayasan Pesantren tersebut pihak kami berharap, pembangunan yayasan itu yang saat ini dampaknya cukup mengorbankan dan merugikan warga masyarakat. Kami sangat mengharapkan adanya penjelasan dari sang pemilik tanah. agar pihak Muspika Setempat berikut Masyarakat bisa memahaminya.” tegas Ipin, dilokasi kecamatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan, Saeful Yanto menjelaskan, kami memohon kepada Bapak H. Lili Somantri, untuk mendirikan Yayasan Bakti Hidayatul Mubtadi. Bahkan, anggaran biaya pembangunannya tersebut merupakan hasil dari adanya Swadaya terutama yang paling besar Swadayanya dari Bapak H. Lili sendiri selaku Pembina Yayasan tersebut. Bilamana ada rumor yang menyebutkan pembangunan itu untuk kandang ayam, itu sangat salah.
“Bahkan, dalam merencanakan konsep pembangunan Yayasan tersebut sudah dimulai dari tahun 2000an, sampai keluar MENHUMKAMnya ditahun 2015, hingga pembangunannya bisa berjalan sampai saat ini.” terang Saepul Yanto.
Dari pihak Yayasan dikatakan Saepul, siap menyelesaikan secara kekeluargaan atas kejadian tersebut, memang dari awal saat akan dilakukan pengerjaan, keadaan tanahnya juga cukup tidak setabil. Tambahnya.
Selain itu, H. Lili Somantri yang dianggap warga merupakan pemilik tanah, ikut menjelaskan, mengenai keberadaan tanah itu, bukanlah hak milik saya secara pribadi, Bahkan hal pendanaannya pun, itu haail dari para donatur dermawan. Ucap H. Lili.
Diketahui, hasil akhir keputusan dari pihak warga masyarakat berikut Muspika dan juga Ketua Yayasan pada acara musyawarah yang berakhir tengah malam sekitar pukul 00:00 WIB. Untuk mengatasi derasnya turunan air pada saat musim hujan, akan dilakukan gotong royongan pengangkutan batu untuk pemasangan beronjong lewat jalur Pamokolan untuk jangka pendek. Ditambah bila mana ada kerusakan jalan, pihak pengembang pembangunan tersebut siap untuk memperbaikinya.
Disesela keputusan akhir, Kapolsek Cihaurbeuti menegaskan, seumpanya lokasi tersebut sudah di perbaiki dan masih terjadi dampak seperti saat ini. Maka saya akan terapkan sangsi hukum dan sekaligus melaporkan kepada pimpinan tertinggi kami. Tegas Kapolsek.
Saat pembuatan surat pernyataan terkait dampak pembangunan itu, pihak pembina Yayasan Bakti Hidayatul Mubtadi, H. Lili Somantri menegaakan, dalam surat pernyataan tersebut yang berdasarkan hasil musyawarah pada Jum’at 23/02/2018, bertempat di Kantor Aula Kecamatan Cihaurbeuti, yang berakhir tengah malam termasuk hari Sabtu, 24/02/2018 pukul 01:00 WIB.
Berbunyi pernyataannya sebagai berikut :
1. Akan bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang terjadi dari proyek pembangunan yayasan tersebut dalam waktu yang tidak di tentukan.
2. Dalam waktu dekat akan memperbaiki kerusakan dalam membuat beronjong batu untuk penahan tanah di lokasi proyek sesuai kajian theknis lapangan, dengan standar kontruksi dan keamanan seluas tanah/lahan di lokasi proyek.
3. Akan mengganti kerusakan jalan yang dilewati kendaraan akibat pendistribusian bahan material pembuatan beronjong tersebut.
4. Akan membuat Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang lokasi peroyek sesuai setandar kontruksi dan keamanan.
5. Akan melakukan penhijauan dengan menanami kembali lokasi peroyek/lahan tersebut apabila proyek pembangunan ini tidak mendapatkan izin dari pemerintah.
Dan juga surat pernyataan yang di buat oleh H. Lili Somantri selaku Pembina Yayasan Bakti Hidayatul Mubtadi, apabila saya tidak melaksanakan pernyatan yang kami buat ini, saya siap dituntut sesui ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Wawan Kurniawan
Editor : Deni