Terkait Bank BJB: Maksud Masalah Kartu Kredit Itu Apa,Saya Tidak Kenal Kartu Kredit Sama Sekali

oleh

img00810-20161012-1206

Kabupaten Tasikmalaya – Lagi-lagi pihak Bank BJB Cabang Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), salah kaprah terkait tuduhannya mengenai kendala angsuran Kartu Kredit kepada calon nasabah, yang hingga di kaitkan-kaitkan ke daftar Blacklist Call 2 Bank Indonesia BI-Ceking.

Dalam tayangan berita Kontenjabar.com sebelumnya pada Selasa pagi 11-10-2016, terkait salah kaprahnya Bank BJB yang di duga menuduh salah seorang perangkat desa calon nasabah termasuk dalam daftar Blacklist Call 2 BI-Ceking.

“Riska Melani Bagian Supervisor Bank BJB saat di temui Kontenjabar.com Jum’at 07-10-2016 menerangkan, Atas nama Pak Rahmat Nasution stap Desa Sukaraja tersebut, benar ada kendala masalah pembayaran terkait Kartu Kredit ke Bank BCA dengan nominal kurang lebih Rp 2,5 Jt.

Makanya kata Riska, setelah di cek melalui BI-Ceking namanya tampil di daftar Blacklist Call 2, terkait masalah gangguan pembayaran kartu kreditnya, makanya pengajuan pinjaman pak Rahmat tersebut terhadap Bank BJB ini yang memakai persyaratan termasuk Surat Kuasa (SK)nya belum bisa di Acc (Proses), silahkan melakukan penyelesaian terlebih dahulu dengan pihak Bank terkait sebelumnya, baru bisa kami proses”. Ucap Riska saat itu

Terkait kata-kata Riska Melani tersebut di pemberitaan itu.
Membuat Rahmat Nasution Staf Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, yang selama ini namanya di kaitkan ke daftar Blacklist Call 2 BI-Ceking oleh pihak Bank BJB tersebut Bertanya-tanya, “Yang di maksud Kartu Kredit Bank BCA itu apa?, saya tidak mengenal kartu kredit juga tidak pernah punya kartu kredit selama hidup dan seingat saya, kalo angsuran kredit motor ke pihak Central finance, itu benar saya punya, lagian gak ada masalah ko”. Kata Rahmat melalui pesan singkat BBM selasa sore 11-10-2016. (Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *