KAB TASIKMALAYA – Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Ungkapkan perihal Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang selama ini sudah berjalan terkhusus di kab Tasikmalaya. Ini diungkapkan ketika diwawancarai setelah Selesai kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Senin, 29 November 2022, Kab Tasikmalaya Jawa Barat.
Mohammad Zen menegaskan, Bahwa terkait Teknis penyaluran BPNT / Bansos dirinya berharap dalam pelaksanaannya sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) dan peraturan yang sebagaimana mestinya. Senin, 29 November 2022, Pendopo Baru Kab Tasikmalaya Jawa Barat.
“Ia menegaskan, Terkait Penyaluran itu sudah ada dalam Pedum BPNT, penyaluran bukan melalui Suplier tapi harus melalui E-Warung”. Di pedum itu sudah ada, bahkan jam satu ini saya rapat dengan para Camat semua untuk mengkomunikasikan semua lebih teknis tentunya dengan Dinas Sosial.
Intinya ikuti aturan, karena setiap luncuran itu sudah disampaikan di Pedum nya jangan sampai keluar dari Pedum, mau bagaimanapun kita ingin betul – betul bantuan itu dirasakan oleh masyarakat dengan tanpa ada kepentingan – kepentingan siapapun.
Saya selaku Ketua Tikor Kabupaten Jelasnya , tidak ada komunikasi dengan siapapun dalam tanda kutip, tidak ada satupun, jadi jangan berpikiran ketika ada orang yang komunikasi kami tidak terima, kami layani dengan baik tapi kami tidak ada keberpihakan kepada siapapun.
Jadi terkait penyaluran semestinya yang memiliki kemampuan itu, kecuali E-Warung yang sudah memang mendapat ketentuan. Ya, itu pribadi yang menentukan, sebetulnya yang ada dalam Pedum itu bukan Suplier Pak, tapi E-Warung, intinya saya nggak mau diluar Pedum itu hanya bicara sesuai dengan Pedum. Ujarnya
Penulis: Jajang N ( Janur)