Tindak Lanjuti Ihwal Kabel Tanam, Ormas Gibas Resort Kota Tasikmalaya Mendemo PT. PLN (Persero) Cabang Tasikmalaya

oleh

KOTA TASIKMALAYA – Sebelumnya diberitakan. Ormas Gibas Kecewa, Diduga Pihak Penanggung Jawab  PT PLN Enggan Temui Audient Ihwal Kabel Tanam. Rabu (19 /10 /2022)

Terkait itu. Ratusan Anggota Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya mendemo Kantor PT.PLN UP III Tasikmalaya yang diduga  PT. PLN (Persero. Tbk) Cabang Tasikmalaya telah melanggar aturan standar kedalaman penanaman kabel yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Rabu (26/10/2022).

Ketua Gibas Resort Kota Tasikmalaya H. Agus Ridwan mengatakan, “Hasil dari temuan tim investigasi kami di lapangan ternyata pada saat adanya penggalian drainase untuk mengatasi banjir di wilayah bundaran Linggajaya Perbu ternyata terdapat kabel milik PT. PLN yang dalamnya yang diduga tidak sesuai standar, bahkan kabel tersebut ada yang keluar dari permukaan sebelum adanya penggalian. Awalnya para pekerja dan operator alat berat belum tahu bahwa itu adalah kabel milik PT.PLN yang bertegangan tinggi untuk disalurkan ke wilayah Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

“Pada saat tersentuh oleh bucket excavator ternyata kabel itu menyala, serentak para pekerja kaget kemudian menelpon PT PLN, kemudian aliran tersebut langsung dipadamkan”. Yang sangat aneh bagi kami adalah kabel yang bertegangan tinggi ko kenapa penanamannya hanya beberapa jengkal saja, tidak tidak dalam”. Paparnya  H. Agus Ridwan.

“Sementara, menurut kuasa hukum PT PLN menyampaikan pada kami bahwa itu sudah memenuhi SOP”.

Hal yang tidak dapat dimengerti, Kalau pekerjaan tersebut sesuai dengan SOP. Ko kenapa dengan pekerjaan penggalian drainase dengan kedalam sekitar ± 80 cm hingga ±1 M Kabel tersebut terkeruk oleh excavator. Sedangkan berdasarkan permen PU No 20/PRT/M 2010 pasal 12 ayat (5): Bangunan dan jaringan utilitas di bawah tanah harus diletakan pada kedalaman paling sedikit 1,5 m dari permukaan jalan terendah pada galian atau dari tanah dasar pada timbunan.” Ujar H. Agus Ridwan.

Nah. disini pun jelas ada dugaan indikasi Korupsi, walaupun itu kesalahan Vendor, kami juga tetap menyalahkan juga pihak PT.PLN. Karena saya yakin di perusahaan itu ada pengawas dan ada konsultan, jadi apa gunanya mereka. Jangan jangan ada kongkalikong antara Vendor dengan orang Perusahaan. Dugaannya H. Agus Ridwan

Lanjut Agus menyampaikan. Kami para aksi demo ini merasa kecewa terhadap PT. PLN, karena tidak bisa ketemu langsung walaupun dari awal sudah secara baik baik mendatangi PT. PLN dengan cara audiens, akan tetapi kami dan para aksi tidak direspon untuk menyampaikan aspirasi dengan direktur PT tersebut. Malahan, sekarang untuk menghadapi kami malah dikuasakan dengan dengan pengacara yang diduga tidak mengetahui titik permasalahan yang kami pertanyakan. “Pungkas Agus.

Di tempat yang sama, dalam aksinya Teten R Selaku sekretaris Gibas menuntut ke pihak PLN sebanyak tujuh (7) tuntutan, Yang diantaranya:

(1).Tentang kedalaman galian. (2). Tarif Dasar Listrik (TDL). (3). Uang Jaminan Langganan (TDL). (4). Konversi Kompor Gas ke Kompor Listrik. (5). Admin Bank KWH Konvensional dan Elektrik. (6). Kontrak pasokan listrik dengan pihak ketiga (7). Dengan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) PBG atau SIM BG, tower liar yang ada di Kota Tasikmalaya”. Tegasnya.

Sementara. Aksi Demo tersebut disambut oleh perwakilan dari pihak PT. PLN melalui kuasa hukumnya Jeni Tugistan, SH.MH, Dan menyampaikan. Bahwa semua tuntutan dari ormas GIBAS akan disampaikan ke Direktur PLN dan akan di jadwal ulang pertemuan atau mediasi dengan GIBAS Kota Tasikmalaya.

Diakhir Aksi Demo, Kabag Ops Polres Kota Tasikmalaya Kompol Shohet, SH.MH memaparkan, ”Alhamdulillah giat pengaman Aksi Demo Ormas GIBAS aman dan kondusif, anggota yang diturunkan dalam pengamanan di dua tempat yaitu gedung DPRD dan kantor PLN UP3 Kota Tasikmalaya sebanyak 100 personil”.

Penulis: Haryadi (Arrie) 

Editor: Jajang N ( Janur) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *