Wajib Tahu, Ini Yang Disampaikan Kejari Kab Tasikmalaya Dan Sekda Untuk Masyarakat Dalam Acara Sosialisasi

oleh

KAB TASIKMALAYA – Dalam rangka menindaklanjuti perihal bantuan hukum untuk  masyarakat kecil.Pemerintah kab tasikmalaya melalui Sekretaris Daerah ( Sekda) beserta Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kab Tasikmalaya dan yang lainnya menggelar sosialisasi Bantuan hukum Untuk Masyarakat kecil di kabupaten Tasikmalaya dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri kab Tasikmalaya yakni Ramadiyagus, S. H, M. H.

Acara berlangsung di Pendopo Baru Kab Tasikmalaya yang dihadiri oleh Kepala Kejari Kab Tasikmalaya, Sekda dan seluruh Kepala Desa Dan Sekretaris Desa, BPD se Kecamatan Cigalontang, Senin 29 November 2022, Kab Tasikmalaya Jawa Barat.

Setelah acara selesai, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kab Tasikmalaya Ramadiyagus, S. H, M. H menerangkan, Bahwa pihaknya memberikan penjelasan terkait peran Kejaksaan yang dimana peran Kejaksaan yang bisa kita sampaikan yaitu untuk masyarakat miskin dalam hal pemberian pelayanan Hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kita sampaikan secara umum bagaimana tugas pokok dan fungsi kewenangan Kejaksaan yang didalamnya juga ada salah satunya di bidang perdata dan tata usaha negara, yang di dalam bidang perdata dan tata usaha negara itu adalah tugas pokok untuk pemberian pelayanan Hukum kepada masyarakat umum, termasuk disitu adalah kepada masyarakat miskin, tetapi bentuknya adalah konsultasi hukum. Terangnya  saat ditemui awak media.

Ramadiyagus juga menjelaskan perihal keterlibatan sosialisasi ini dengan Kepala Desa, ia menjelaskan. Ya, itukan sangat baik karena kan melibatkan masyarakat Desa, Kepala Desa lebih tahu bagaimana masyarakat nya, yang nantinya bisa menyampaikan kepada masyarakat Desanya. Bahwa Kejaksaan juga bisa kita minta dalam bentuk pelayanan Hukum. jelasnya

Bahkan, program dari kejaksaan juga ada, yakni Jabat Desa (Jaksa Sahabat Desa) dan itu sudah biasa kita lakukan, dimana Desa yang menjadi pilot project, salah satunya yaitu Desa Cipondok Kecamatan Sukaresik, disitu juga kita selain untuk memberikan peningkatan kesadaran Hukum masyarakat, kita mendorong peningkatan perekonomian dari masyarakat Desa itu dengan cara memfasilitasi apa kebutuhan masyarakat. Misalnya kemarin masyarakat Cipondok mereka punya usaha usaha seperti UMKM sutra dan yang lainnya. Kita dorong dan memfasilitasi ketika masyarakat ada kesulitan seperti dalam hal perizinan, kita akan memfasilitasi ke dinas perizinanan untuk datang ke Desa guna menjelaskan dokumen-dokumen apa yang diperlukan supaya izin itu supaya keluar, Tambahnya.

Ramadiyagus Juga berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat mengetahui yang pertama tugas pokok Kejaksaan termasuk tugas pokok Kejaksaan, bahwa Kejaksaan bisa memberikan pelayanan Hukum kepada masyarakat umum. Yang kedua juga karena disini ada Kepala Desa, saya juga berharap bahwa Kepala Desa juga dipilih oleh masyarakat, tujuannya adalah untuk membuat masyarakat itu sejahtera, jadi karena diberikan kepercayaan itu saya harap kepercayaan itu digunakan, dimanfaatkan secara baik sehingga tujuannya kembali tercapai. tutupnya

Sementara dari kegiatan ini Mohamad Zen Selaku Sekda Kab Tasikmalaya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk membangun komunikasi antara Pemerintah dengan semua pihak yang terkait termasuk masyarakat, dan  sekaligus memberikan ilmu pentingnya kesadaran hukum untuk lebih mengenal hukum baik kepada masyarakat umum ataupun untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan tujuan kenali hukum agar terhindar dari hukum. Katanya.

Kami menghadirkan narasumber dari kejaksaan agar tidak salah langkah dalam melaksanakan program, Kami hadirkan ahlinya, ya tentunya harus dapat ilmu dari ahlinya, maka Kejaksaan ini menjadi salah satu sumber dari setiap kita melakukan upaya sadar hukum ke masyarakat, dan bukan ke masyarakat secara umum, kita ASN pun sama, karena yang namanya manusia kan ada aja pengaruh kiri kanan, nah kalau sering diingatkan masa gitu terus, jadi bagaimana membangun sinergitas kerjasama kesadaran kolektif untuk taat hukum, jadi kita harus mengenali hukum untuk menghindari hukuman. Katanya.

Lanjut Mohammad Zen menjelaskan, Dengan melibatkan pemerintah Desa dalam sosialisasi ini agar dapat tersampaikan kepada masyarakat, Desa kita jadikan Pilot Project, termasuk ini Wilayah Cigalontang. Dan ini akan kami lakukan berbagai pendalaman bukan hanya ini, nanti kita melihat bagaimana perkembangan nya. Maka ada beberapa LBH – LBH yang menjadi mitra kita bekerjasama dengan kita walaupun sedikit kita menitipkan anggaran supaya memberikan pencerahan kepada masyarakat. Kenapa melibatkan LBH, karena kan untuk petugas kami bagian hukum hanya beberapa orang. Intinya semakin banyak orang yang menyuarakan sadar hukum itu  semakin baik. Ya, termasuk akang – akang ini ( Awak Media), dengan disampaikan lewat media, sekarangkan media sangat-sangat cukup memberikan warna, semakin sering itu akan semakin nampak. Imbuhnya.

 

Penulis: Jajang N ( Janur) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *