JEMBER – Pada perayaan Idul Fitri 1442H sebanyak 451 Remisi diberikan kepada narapidana Lapas Kelas II A Jember 9 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas pada saat pemberian remisi.
Yandi Suyandi Selaku Kepala Lapas Kelas II A Jember menyampaikan “Pemberian Remisi ini juga merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan Negara kepada Narapidana dan Anak Pidana sebagai umat beragama yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di dalam Lapas, dengan harapan dapat segera kembali kepada keluarga dan masyarakat” ujarnya usai sholat Ied bersama narapidana di halaman Lapas Kelas II A Jember, kamis (13/5/2021).
Ditambahkanya pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul fitri diharapkan dapat memotivasi semua warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Jember untuk mencapai penyadaran diri , yang tercermin dari sikap dan perilaku yang sesuai tuntutan agama dalam kehidupan sehari-hari.
Pemberian pengurangan hukuman atau remisi pada Narapidana dan Anak Pidana pada setiap perayaan hari besar keagamaan di atur dalam UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2021 ini, seorang Narapidana harus memenuhi syarat administratif maupun subtantif yang telah di tetapkan.
Perlu di ketahui Lapas Jember sendiri saat ini jumlah isi total keseluruhan 809 Orang yang terdiri dari 550 Narapidana dan 259 Tahanan.
Narapidana terbagi menjadi 2 golongan diantaranya tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus, narapidana dengan tindak Pidana Khusus merupakan narapidana dengan jenis perkara antara lain Narapidana kasus narkotika, terorisme, korupsi, ilegal logging, human traficking, dan lainya.
Kontributor : Anjasmara
Editor : Abraham