SP2HP Rampung, Kasus Fitnah Wartawan dan Organisasi Pers se-Tanah Air Tunggu Gelar Perkara

oleh
Ketua Presidium FPII, Kasihhati (kedua kanan), berdampingan dengan Ketua Umum PPWI, Wilson lalengke, saat mengurus kasus terkait di Kepolisian. Foto : Istimewa

JAKARTA– Beberapa tahapan pemeriksaan atas kasus yang dilaporkan Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati dan ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson lalengke, terkait dugaan penyebaran informasi yang bersifat fitnah, pelecehan, dan penghinaan terhadap wartawan dan organisasi-organisasi pers non konstituen Dewan Pers, telah di rampungkan Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat (Jakbar).

Senin 20 Juli 2020, Polres Metro Jakbar telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor Wilson Lalengke. Surat yang ditandatangani oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Herjon Silaban tersebut, adalah SP2HP yang ke-3 atas kasus yang dilaporkan pada 08 Agustus 2018 lalu.

“Yaa, saya sudah menerima SP2HP yang ke-3 dari Polres atas laporan PPWI terkait surat edaran yang berisi fitnah, pencemaran nama baik, pelecehan, dan penghinaan wartawan dan organisasi-organisasi pers non konstituen Dewan Pers, yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pers (mantan-red) Yosep Adi Prasetyo, 2 tahun yang lalu,” ungkap Wilson melalui pesan singkat WhatsApp kepada redaksi media BISKOM. Senin 20 Juli 2020.

Dalam SP2HP tersebut, lanjut Wilson, penyidik kasus ini menjelaskan bahwa beberapa tahapan sudah dilakukan dalam rangka menyelesaikan proses kasus tersebut.

“Selain melengkapi administrasi penyelidikan, penyidik juga sudah memeriksa Berita Acara Wawancara (BAW) terhadap 3 orang saksi, yakni Wilson Lalengke sebagai pelapor, Heince Mandagi dan Kasihati dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Pihak penyidik, dikatakan Wilson, juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Yosep Adi Prasetyo sebagai terlapor, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, yang bertanggung jawab atas penerbitan dan penyebarluasan surat edaran yang dikasuskan itu.

“Dalam SP2HP yang ke-3 ini, juga disebutkan bahwa polisi telah memeriksa Yosep Adi Prasetyo, dan juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pers,” imbuh Wilson.

Wilson menambahkan, dalam SP2HP itu bahwa dalam waktu dekat polisi akan melakukan pemeriksaan BAW Tambahan Pelapor atas nama Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Setelah itu, penyidik akan memeriksa BAW Ahli Dewan Pers. Pada poin terakhir, setelah semua tahapan ini dilakukan, Polres Metro Jakbar akan mengadakan Gelar Perkara atas kasus yang menyangkut hajat hidup kalangan jurnalis se-tanah air ini. Jelasnya

Sementara itu, Senator DPD RI, Fachrul Razi MIP, yang sejak awal ikut memonitor perkembangan dan mengawal kasus tersebut, berharap agar Polri bekerja secara profesional, cepat dan transparan. Dia berpendapat bahwa masalah yang diperkarakan oleh organisasi pers, dalam hal ini PPWI dan FPII, terkait perilaku lembaga Dewan Pers yang menzolimi puluhan ribu wartawan se-Indonesia itu harus diusut tuntas dan menyeret penanggung jawab lembaga itu ke meja hijau.

“Saya berharap Polisi melanjutkan pengusutan kasus ini secara profesional dan transparan, secepatnya melakukan gelar perkara dan meningkatkan status si terlapor dari terperiksa menjadi tersangka. Kasus ini sangat mendasar bagi puluhan, bahkan ratusan ribu wartawan se-Indonesia. Fitnah dan pelecehan terhadap profesi yang mereka jalani di bawah payung organisasi pers masing-masing tidak boleh dibiarkan. Dewan Pers bukan sebuah lembaga regulator yang boleh seenaknya membuat aturan-aturan untuk rakyat yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan. Apalagi memberi Cap dan stigma-stigma negatif tehadap wartawan dan organisasi pers, itu sangat tidak pantas dilakukan Dewan Pers.” tegas Senator DPD RI dari Aceh itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum mendapat hasil klarifikasi ataupun konfirmasi dari pihak-pihak lainnya.

 

Sumber : FPII Grup
Editor    : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *