Mengatasnamakan APDESI, Video Ajakan Melawan LSM dan Media Viral Diberbagai Medsos

oleh
Sejumlah orang yang mengaku APDESI Kab. Sukabumi, Jawa Barat, saat melontarkan Lawanan kepada LSM dan Media, yang selalu mengobok-obok Kepala Desa. Foto : Screenshoot video terkait

SUKABUMI – Sebuah video yang diduga merupakan ajakan atau seruan untuk melawan seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan seluruh Awak Media (Pers), tersebar disejumlah group media sosial Whatsapp, yang diduga kuat dilakukan oleh sejumlah oknum Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Selasa 24/11/2020.

Sesuai pada gambar dalam video yang berdurasi 26 detik itu, diduga digelar di gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dalam video yang jelas-jelas terlihat dan terdengar kekompakan Anggota Apdesi dalam meneriakkan ajakan melawan LSM DAN Media dengan diakhiri kalimat takbir sebagai bentuk perlawanan.

“Kami yang tergabung dalam Apdesi Kabupaten Sukabumi, menyatakan melawan LSM dan Media yang selalu mengobok-obok Kepala Desa. Merdeka, Allahu Akbar, Allahu Akbar,” begitu teriakan bersama yang lontarkan jajaran Apdesi Kabupaten Sukabumi dalam video tersebut, yang diduga dipimpin seseorang pria didepan.

Untuk diketahui, dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pada Pasal 28F, bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Berikut keterangan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pasal 3
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.***

Reporter : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *