Dor, Enam Kawanan Kriminal Pembobol ATM Dilumpuhkan Jajaran Reskrim Ciamis

oleh

CIAMIS – Para pembobol ATM di 7 (tujuh) TKP antara lain ATM BJB Cikoneng, ATM BJB SPBU Nagrak, ATM BJB Pos Kota Ciamis, ATM BJB Yogya Depstore Ciamis, ATM BJB Baregbeg, ATM BJB Cipaku, dan ATM BJB Panawangan karena mereka mencoba melawan dan akan melarikan diri saat ditangkap, polisi pun melumpuhkannya dengan timah panas.

Keenam tersangka yang diamankan ialah : Inisial A (34 th) D/a Kec. Kota Agung Kab.Tanggamus Lampung, A (38 th) D/a Kec.Bulog Kab.Tanggamus Lampung, R (38 th), A (33 th), H (32 th), S (37 th) D/a Kec.Waykhilau Kab.Pesawarang Lampung itu terpaksa didor saat penagkapan terunggkap dari dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (18/07/2019).

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasatreskrim AKP Hendra Virmanto, S.I.K., Kasubbag Humas IPTU Iis Yeni Idaningsih, S.H. menjelaskan, setelah mendapat laporan dari BJB yang diketahui uang disejumlah ATMnya hilang ada yang mencuri, kermudian pihaknya bergerak melakukan penyelidikan “Terduga pelaku ditangkap di RM Mulyasari di kawasan Baregbeg, mereka beraksi membobol sejumlah ATM yang ada di Ciamis. Karena mereka mencoba melawan dan akan melarikan diri saat ditangkap, polisi pun melumpuhkannya dengan timah panas di kaki keenam palaku itu” kata Kapolres.

Modus operandi di duga melakukan pencurian uang di berangkas mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan cara membobol uang di mesin dengan cara mengganjal  serta menggunakan obeng dan Tali.

Berbekal data dari pelapor, akhirnya diketahui ada sembilan pelaku dan kini 3 orang ditetapkan menjadi DPO yaitu D (29 th) dan F (29 th) dari Kabupaten Tanggamus, serta Z (50 th) dari Kabupaten Pesawarang.

Pihak Jajaran Satreskrim Polres Ciamis dari para tersangka berhasil mengamankan BB berupa uang sejumlah Rp 4.200.000, sebuah obeng, kawat beserta tali ,dan pakaian yang di kenakan para pelaku pada waktu melakukan kejahatan, 1 unit mobil Daihatsu Xenia merah marun tahun 2010 Nomor Reg BE 2579 UB, serta 2 buah kartu ATM. Atas perbuatannya para pelaku di ancam dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun.

Editor : Abraham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *