Release Kasus, Belasan Sepeda Motor Diamankan Polres Tasikmalaya Kota

oleh
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono S.H.,S.I.K.,M.H (tengah), di dampingi jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota saat gelar Pres Release tindak pidana pencurian. Foto: Robi Darwis

KOTA TASIKMALAYA – Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, pimpin Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian, Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, Selasa 20/08/2024.

“Kami jajaran Satreskrim telah mengamankan tersangka berinisial SH (29), terduga pelaku pencurian, penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Juni 2023 hingga bulan Agustus 2024,” ungkap AKP Herman Saputra, kepada awak media di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Tersangka, Herman berujar, mengaku melakukan aksi pencurian dan penggelapan itu sebanyak 24 kali, yang kebanyakannya wilayah Tasikmalaya.

“Aksinya diakui 24 kali, kebanyakan di Tasikmalaya. Modusnya pura-pura mau memberi pekerjaan, baik itu melalui media sosial mau pun dia datang langsung ke bengkel las,” ujar AKP Herman.

Pada kesempatan itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono menambahkan, kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal.

“Kami menghimbau jangan mudah percaya sama orang yang baru dikenal. Jangan terlalu mudah menyerahkan kunci kendaraan,” ujar AKBP Joko.

Kemudian AKP Herman menjelaskan, jajarannya mengamankan 12 unit sepeda motor yang merupakan hasil pengembangan dari beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya serta wilayah Kabupaten Ciamis.

“Perbuatan pelaku sangat meresahkan, ada 12 unit sepeda motor sudah dijual atau sudah berpindah tangankan,” jelasnya

Sementara itu, salah satu korban bernama Apep Dedi, warga Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, yang kehilangan motor sekitar bulan Mei 2024 lalu, sangat mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya Kota yang dapat mengungkap kasus tersebut.

”Terimakasih Kepada Kapolres Tasikmalaya Kota dan Jajaran Sat Reskrim, yang telah berhasil mengembalikan motor saya yang hilang. Saya sungguh tidak menyangka motor saya bisa balik lagi, rupaya masih ada rejekinya. Saya sangat bersyukur dan terima kasih sekali kepada pihak Kepolisian,” ungkap Apep, dilokasi.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada pelaku SH, yakni Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Reporter: Robi Darwis
Editor: Deni