JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pidana penjara 2 tahun dan
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pidana penjara 2 tahun dan