KOTA TASIKMALAYA|Replik yaitu jawaban penggugat baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Replik diajukan penggugat untuk meneguhkan gugatannya, dengan mematahkan
Tag: Keberatan
PH Terdakwa Inisial D, Nyatakan Keberatan Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
KOTA TASIKMALAYA|Menurut PH Terdakwa inisial (D) terkait pasal 167 KUHP. Pledoi merupakan pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan