SUKABUMI – Mengaku Anggota Brigade Mobil (Brimob) seorang pria berinisial E (33) warga Kampung Citorek Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak Banten. Rabu 30 Nopember 2016, terpaksa diamankan Satuan Resor Kriminal (SatReskrim) Polres Sukabumi. Lantaran kedapatan melakukan penipuan. Selain mengaku Brimob, tersangka ini menawarkan jasa masuk kerja ke sebuah perusahaan dengan mudah. Setelah korban tertarik, pelaku membawa korban beserta sepeda motor serta barang berharga milik korbannya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto mengatakan, Brimob gadungan ini tercatat sudah dua kali melakukan kejahatan penipuan dan berhasil menggondol dua unit sepeda motor korban di tempat dan waktu yang berbeda.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang belum sempat dijualnya. Modus pelaku yaitu meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mengambil pakaian dinas di Polres Sukabumi. Setelah sepeda motor diberikan korbannya, lalu pelaku pergi dan tidak kembali. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (Hens Pradhana)