Kabupaten Mukomuko _Bengkulu – Seluas 39 Hektare lahan yang terletak dalam HPL Trans UPT Lubuk Talang yang kini diklaim warga,dikaranakan lahan seluas tersebut diduga kuat tidak bertuan,sebab berdasarkan sertifikat yang di terima oleh warga trans UPT Lubuk Talang beberapa waktu lalu,diatas lahan yang mereka klaim tidak ada satupun warga yang memilikinya (tidak jelas),sedangkan kenyataannya dilapangan,bahwa diatas lahan tersebut sudah ditanami sawit oleh pihak perusahaan,untuk itu,Warga Masyarakat meminta kejelasan dari pihak terkait perusahaannya tentang siapa pemilik lahan yang kini di klaim mereka.
Yapan salah seorang warga Trans UPT Lubuk Talang tersebut kepada Kontenjabar.com minggu (04/9) di lokasi mengatakan, di benarkannya bahwa warga Trans UPT Lubuk Talang,secara bersama-sama telah melakukan pengklaiman atas lahan tersebut seluas 39 Hektare,pengklaiman tersebut mereka lakukan setelah adanya pembagian sertifikat,sebab berdasarkan sertifikat warga sudah menerima hak paten mereka sebanyak 2 Hektare / KK,yang terdiri dari tiga sertifikat,yakni sertifikat pekarangan rumah dan juga sertifikat lahan usaha satu serta sertifikat lahan usaha dua. “Ya benar, beberapa waktu lalu kami terima sertifikat.Nah berdasarkan sertifikat yang kami terima itu,kami mencari dimana letak tanah kami masing-masing sehingga semuanya jelas,dalam hal itu ada beberapa titik lahan yang memang kami duga tidak ada pememiliknya,dari pada menjadikan keributan makanya kami klaim mencari kebenarannya. kata Yapan.
Yapan juga mengatakan, nantinya lahan yang mereka klaim tersebut akan mereka pertanyyakan kepada pimpinan PT Daria Dharma Pratama(DDP) atau kepada pengurus Plasma,jika masih tetap tidak ada keterangan yang jelas dari pihak perusahaannya,warga semuanya sudah sepakat kalau lahan yang diklaim mereka tersebut,akan di jadikan Kas Desa untuk Trans UPT Lubuk Talang. “Kita akan kirim surat kepada pihak perusahaan (PT DDP red) yang mengolah lahan tersebut,dengan tujuan untuk meminta kejelasan,apakah PT DDP ini yang melakukan penyerobotan,atau memang ada oknum pejabat yang memanfaatkan lahan tersebut dengan dititipkan kepada perusahaan, apa pun yang terjadi diatas lahan tersebut,kami atas nama warga UPT Lubuk Talang sepakat lahan yang sudah ditanami sawit itu untuk di jadikan kas desa dan diolah oleh kami sendiri tampa melalui perusahaan” Tegasnya
Hal senada juga disampaikan oleh warga lain bernama Anwar, Ia juga membenarkan adanya lahan yang diduga tak bertuan itu,yang kini sudah diklaim oleh warga UPT Lubuk Talang,agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,Ia sangat berharap mengenai segala bentuk aktivitas diatas lahan tersebut yang kini di klaim warga untuk di hentikan sebelum adanya kejelasan. “Ya memang ada warga yang melakukan pengklaiman lahan sebanyak sembilan titik dengan luas sekitar 39 hektare,dan kami dari warga juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan terkait,rencananya warga,lahan tersebut akan dijadikan kas desa UPT Lubuk Talang,dan kas Desa itu rencananya akan dikelola oleh warga sendiri tampa meminta pihak ketiga (perusahaan red),’’ tutur Anwar. (Edi Supri)